Soal UMK Jatim 2022, Begini Respons Wakil Komisi E DPRD Jatim
Soal UMK Jatim 2022, Begini Respons Wakil Komisi E DPRD Jatim
Gubernur Jawa Timur telah menetapkan besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota Jawa Timur tahun 2022 (UMK Jatim ) melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KTPS/013/2021. Melalui penetapan UMK tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih pun turut memberi tanggapannya.
Hikmah mengatakan bahwa UMK Jatim yang telah ditetapkan Gubernur adalah angka-angka yang sudah melalui proses pertimbangan banyak hal.
"Di satu sisi bagaimana kemudian aspek kesejahteraan buruh, karyawan itu dipertimbangkan," ujar Hikmah saat di hubungi via telpon, Kamis (2/12/2021).
Selain buruh dan para pekerja, ia berharap, penetapan UMK tersebut bisa mendukung bangkitnya unit-unit usaha dan bangkitnya ekonomi.
"Jadi bagi kami di komisi E membangkitkan kembali situasi usaha dan ekonomi itu artinya memastikan semua hal turut membantu, menjadi variabel pendukung agar kebangkitan kembali ini terwujud," ungkapnya.
Meski penetapan UMK tersebut dirasa belum mencukupi bagi buruh, Hikmah berharap agar buruh bisa memahami bahwa Pandemi Covid-19 masih belum berakhir sehingga, ekonomi masih belum pulih seperti semula.
"Kepada para pelaku ekonomi, kita berharap untuk tidak menutup pintu sama sekali, seandainya memiliki kemampuan untuk melakukan perbaikan kesejahteraan bagi para pekerjanya," kata Waki Komii E DPRD Jatim ini terkait UMK Jatim 2022.










