gerbang baru nusantara

Tugas Berikutnya, Mengimplementasikan Sinergitas Pengeloaan Sampah ke Kota/Kabupaten di Jatim

Tugas Berikutnya, Mengimplementasikan Sinergitas Pengeloaan Sampah ke Kota/Kabupaten di Jatim

Norah Hasanah
Senin, 06 Desember 2021
Bagikan img img img img

Problem pengelolaan sampah regional di Jatim masih menyisakan persoalan pelik  yang melatatbelakangii  Komisi D mengusulkan pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Regional.  Mengacu data sampah, Jatim   menimbum lebih dari 5 juta ton sampah pertahunnya yang merupakan limpahan dari 32 kota/kabupaten yang ada di Jatim.  Inisiarif  komisi D, DPRD  Jatim ini mendapat dukungan positif dari Pemprov Jatim  untuk segera melanjutkan pembahasannya  untuk diterbitkan menjadi  Peraturan Daerah Pperda)..  Realisasi Raperda ini selain   mendukung kebijakan pemerintah pusat dan rencana pembangunan Provinsi Jawa Timur terkait solusi  pengelolaan sampah regional.

Konsep Tempat Pengelolaan Tempat Sampah Terpadu (TPST)  yang akan berpola 3 R (Reuse, Reducce, Recycle), penggunaan kembali, pengurangan volume sampah, pemilahan dan proses daur ulang sampah menjadi produk yang bermanfaat .  Konsep yang diaplikasikan di  8 TPAS. Yakni,  Gresik yang melayani sampah dari Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.  TPAS di Malang Raya melayani Kota Malang, Kota Batu, dan Kab Malang. Lalu di Mojokerto melayani Kota dan Kabupaten Mojokerto. Madiun melayani Kota dan Kabupaten Madiun.  Kediri melayani kota dan Kabupaten Kediri. Blitar melayani Kota dan Kabupaten Blitar,  Pasuruan yang melayani Kota dan Kabupaten Pasuruan. Terakhir ,  Probolinggo yang melayani Kota dan Kabupaten Probolinggo

 “Kami dapat memaklumi dan memberikan dukungan untuk dilanjutkannya pembahasan terhadap raperda  pengElolaan sampah ini. Karena  masih banyak sampah yang belum tertangani dengan baik dan ini menjadi persoalan yang harus segera kita selesaikan bersama,"," kata Emil Dardak  saat menyampaikan pendapat Gubernur Jatim terhadap pengelolaan sampah Regional pada Sidang Paripurna DPRD Jatim yang digelar di Gedung Paipurna, DPRD Jaatim, kawasan Indrapura, Surabaya, Kamis( 25/11).

Sejauh ini pengeloaan sampah  untuk proses pengurangan sampah sebesar 14,81 persen.  Dan yang terkelola  baru  54,91 persen, sehingga masih menyisakan  sebesar 45,09 persen yang belum terkelola.. Emil juga berharap  pengeloaan sampah regional ini akan memberikan dampak negatif lingkungan.  Juga terjalin sinergitas dalam pengeloaan sampah antara kota dan kabupaten.

“ Selain proses recycle dan merangsang pertumbuhan ekonomi masyarakat.  Yang terpenting Jatim akan memiliki TPSA Regional Penanganan Sampah bersama antara Kabupaten/kota.  Nah, tugas kita  bagaimana mengimplementasikan fungsi pengelolaan sampah regional ini ke seluruh kabupaten dan  kota yang  ada di Jatim. Agar persoalan pengelolaan sampah ini bisa kita lakukan  secara komprehensif. Di Jatim sudah ada 4 TPAS, yakni Kediri, Probolingo, Blitar dan Pasuruan., Kita  juga sedang membangun pusat  pengeloaan sampah regional terutama pemanfaaannya seperti sambah kesehatan yang berbahaya , di Cendoro,  Dawar, Blandong, Mojokerto.l”,  kata Ashari,, wakil ketua Komisis D, DPRD Jatim dari Partai Nasdem.

Sementara itu, Muhammad Satib anggota Komisi D, DPRD Jatim dari  Gerindra manyatakan perlu merevisi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010, Perda lama yang kurang aplikatif terhadap perkembangan problem sampah di Jatim.. Selain itu perlu menyesuaikan Perpres No.80 tahun 2019 yang isinya mempercepat ekonomi di berbagai kawasan di Jatim. Di mana  persolan  sampah juga  menjadi bagian dari agenda di perpres ini. Seperti kota Kediri dan Probolinggo yang bersinergi dalam mengelola  sampah yang dibangun pemprof Jatim.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu