gerbang baru nusantara

Pemprov Jatim akan Larang Bangunan Berdiri Diatas Sepadan Sungai

Pemprov Jatim akan Larang Bangunan Berdiri Diatas Sepadan Sungai

Adi Suprayitno
Selasa, 25 Januari 2022
Bagikan img img img img
Pemprov Jawa Timur akan melarang masyarakat mendirikan bangunan diatas sepadan sungai. Larangan ini akan dituangkan dalam Raperda tentang Sepadan Sungai yang akan diusulkan oleh Komisi D DPRD Jatim.
 
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Mohammad Ashari mengatakan, tujuan dibuatkan Perda tersebut adalah untuk mengatur batas sungai. Mengingat saat ini banyak bangunan diatas sepadan sungai.
 
"Kenapa membentuk Perda ini, karena usulan dari masyarakat, sempadan sungai itu sekarang banyak dibangun rumah-rumah penduduk, sehingga sampah banyak berserakan," ujarnya, Selasa (24/1/2022).
 
Larangan berdirinya bangunan di sepadan untuk menghindari terjadinya banjir ketika hujan datang, karena sungai sering kali meluap dan menyebabkan banjir. Dengan demikian, rumah yang berada di  sempadan sungai juga akan terdampak. Selain itu, juga menghindari adanya penyempitan aliran air. Seperti halnya kasus di Jember bahwa ada beberapa sempadan sungai yang ditanami tanaman pertanian. 
 
"Jadi dipersempit sungainya, Makanya disitu kita bentuk perda sempadan sungai, agar ada dasar pembatas-pembatas sungai," tutur Ashari.
 
Didalam perda sempadan sungai nanti akan ada ketegasan batas sungai dengan kegiatan masyarakat. Masyarakat yang terlanjur membangun rumah di sepadan sungai tidak akan direlokasi dan ganti rugi. Mengingat bangunan tersebut tak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
 
"Jadi kalau dasar tidak ada, misal tidak ada IMB ya tidak ada pengganti," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu