Demi Lestarikan Karakteristik Lokal, Pembahasan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Dikebut
Demi Lestarikan Karakteristik Lokal, Pembahasan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata Dikebut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan desa wisata. Setelah sempat tertunda, raperda inisiatif dewan ini kembali dikebut agar tahun ini segera digedok.
rnPada rapat paripurna yang berlangsung Senin (20/6/2022), Komisi B selaku pembahas raperda ini telah menyampaikan laporan. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
rnJuru bicara Komisi B Daniel Rohi mengatakan, secara prinsip raperda ini digagas untuk meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat, desa dan daerah melalui kinerja sektor ekonomi kreatif khususnya di bidang pariwisata.
rn"Yaitu, terutama untuk membuka lapangan kerja berbagai unit usaha mikro dan ultra mikro, yang bisa dilakukan pada tingkat rumah tangga. Antara lain berupa usaha kuliner, angkutan lokal, berbagai kerajinan, cinderamata dan atraksi seni budaya," kata Daniel Rohi.
rnDewan menyadari Jawa Timur kaya akan potensi wisata yang luar biasa. Area wisata di desa-desa Jawa Timur dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata. Baik tingkat lokal, nasional bahkan global.
rnHal ini juga selaras dengan semangat dalam Perda Jawa Timur tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 – 2032. Menurut Daniel Rohi, keseluruhan materi dalam raperda ini disusun berdasarkan konsep pariwisata berkelanjutan.
rnSelain dapat menguntungkan secara ekonomi dan harmoni sosial, kelestarian lingkungan hidup maupun budaya di kawasan setempat harus tetap terjamin di desa yang memiliki potensi wisata. Kemudian, konsep pengembangan desa wisata itu tidak boleh mengubah karakteristik desa.
rn"Artinya, kalau desa tersebut adalah kawasan pertanian dan ditemukan potensi wisata maka tidak boleh terjadi alih fungsi pertanian menjadi pariwisata. Kalaupun pariwisata dibangun, itu hanya merupakan bonus," ujar Daniel.
rnAnggota Komisi B Agatha Retnosari menambahkan, raperda ini sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum pada pengembangan desa wisata bagi pemerintah di kabupaten/kota. Sebab, tak jarang hal ini menjadi persoalan.
rn"Makanya, dengan adanya raperda di tingkat provinsi ini, harapannya adalah kabupaten/kota memiliki kepastian hukum yang lebih jelas dalam hal menetapkan terkait dengan desa wisata dan juga pengelolaan desa wisata," kata Agatha.
rnDia meyakini, setelah sekian lama proses pembahasan, raperda ini bakal segera digedok. "Tapi, tidak dengan buru-buru. Makanya, perda ini bener-bener dilakukan perbaikan untuk bisa mengacu pada peraturan diatasnya," jelasnya.
rnWakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar mengungkapkan, besar harapan melalui raperda ini dapat mempercepat pembangunan. Sehingga, seluruh Jawa Timur ada keseimbangan.
rnSementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan adanya raperda ini dinilai sebagai sebuah kepedulian untuk memajukan desa wisata.
rnMenurut Emil, menjaga keaslian desa wisata penting. Penekanan harus lebih kepada pemberdayaan SDM, infrastruktur penunjang. "Mudah-mudahan Perda ini bukan hanya akan menjadi dokumen, tapi menjadi pendorong untuk mempercepat lagi," jelasnya ditemui seusai paripurna.
rnSelama ini, Emil mengungkapkan sudah banyak upaya dalam kaitan untuk pengembangan wisata yang telah dilakukan. Misalnya, melalui pemberdayaan Bumdes di desa wisata. Ini juga menjadi salah satu upaya penting dalam pemulihan ekonomi setelah dihantam pandemi Covid-19.
rn
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur










