gerbang baru nusantara

PPDI Minta Fasilitasi DPRD Jatim Soal Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah

PPDI Minta Fasilitasi DPRD Jatim Soal Inkonsistensi Kebijakan Pemerintah

Fathis Su'ud
Senin, 18 Juli 2022
Bagikan img img img img
Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Timur meminta audensi sekaligus fasilitasi dari DPRD Jawa Timur terkait persoalan inkonsistensi kebijakan pemerintah yang berdampak nasib pada PPDI semakin tak jelas sehingga kesejahteraan mereka juga ikut terdampak.
rn
 
rn
Ketua PPDI Jatim Gatot Suryatman mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 hanyalah angin surga. Pasalnya, hingga saat ini janji gaji perangkat daerah minimal setara ASN golongan IIA atau kisaran Rp.2 juta 
rn
tak kunjung direalisasikan. 
rn
 
rn
Bahkan saat Pandemi Covid-19 tahun 2021 lalu, penghasilan tetap PPDI tertunda beberapa bulan. Padahal mereka menjadi garda depan penanganan pandemi dan dampak yang ditimbulkan. Ironisnya lagi premi BPJS Kesehatan juga tersendat sehingga kepesertaan BPJS perangkat desa menjadi non  aktif
rn
 
rn
"Di sejumlah daerah, premi BPJS Kesehatan perangkat desa preminya tidak dibayar pemda setempat. Padahal perubahan pembayaran premi dari Desa ke Pemda diharapkan menjadi lebih baik," terang Gatot dihadapan ketua DPRD Jatim 
rn
bersama Guntur Wahono anggota FPDIP DPRD Jatim, Senin (18/7/2022).
rn
 
rn
Menanggapi hal demikian, Ketua DPRD Jatim usai pertemuan mengakui banyak regulasi yang mengatur tentang PPDI maupun hal-hal lain yang tidak singkron dan tidak konsisten. Dampaknya, pelaksanaan peraturan di lapangan banyak terjadi kerancuan.
rn
 
rn
"Oleh karena itu mereka datang kesini dan berharap DPRD Jatim menjadi fasilitator untuk penyempurnaan regulasi yang dibuat pemerintah," kata politikus asal PDI Perjuangan.
rn
 
rn
Menurut Kusnadi, perubahan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat untuk penyederhanaan struktur organisasi perangkat desa itu bertujuan untuk efisiensi. Namun mereka tidak berpikir dampak yang akan diterima orang-orang yang tak lagi menjadi perangkat desa itu kini menjadi pengangguran.
rn
 
rn
"Saya kira wajar jika mantan perangkat desa yang tak lagi bekerja karena penyederhanaan struktur menuntut adanya penghargaan dari pemerintah karena mereka sudah bekerja puluhan tahun. Ini khan perlakuan yang kurang pas," dalihnya.
rn
 
rn
Di sisi lain, pemerintah juga menganjurkan masyarakat ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, maupun BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang mendapat gaji dari tempat mereka berkerja. 
rn
 
rn
"ASN itu difasilitasi oleh pemerintah. Tapi kenapa perangkat desa tidak difasilitasi padahal mereka juga bagian dari pemerintah. Inilah bukti ketidakkonsistenan regulasi kita sehingga perlu adanya penyempurnaan," kata mantan Dosen FH Untag Surabaya ini.
rn
 
rn
Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini siap menfasilitasi kepentingan PPDI namun semuanya diserahkan kepada PPDI terkait harapan yang mereka inginkan seperti apa dari adanya perubahan regulasi UU Desa dengan UU Penyelenggaraan Pemerintah baik pusat maupun daerah, ataupun dengan PP-nya yang tidak singkron.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu