Rancangan Perda Perubahan APBD Jawa Timur tahun 2022 Berimbas pada Tunjangan ASN dan Rekrutmen PPPK
Rancangan Perda Perubahan APBD Jawa Timur tahun 2022 Berimbas pada Tunjangan ASN dan Rekrutmen PPPK
Imbas Rancangan Perda Perubahan APBD Jawa Timur tahun 2022 yang mengalami perubahan APBD membawa dampak. Adhy Karyono, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, mengatakan bahwa penambahan anggaran dalam Rancangan P-APBD 2022 tetap mengedepankan urusan prioritas. Termasuk penambahan di program untuk memenuhi kebutuhan wajib dan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Bahkan ia menyampaiikan , Anggaran Pendidikan yang dicannangkan sudah melebihi ketentuan undang-undang 20 persen yakni sebesar 27 persen, ini juga melihat indikasi pembangunan sudah berjalan baik dan pertumbuhan ekonomi juga berjalan baik sehingga ada penambahan belanja kisaran 3 Triliun.
Penambahan ini disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat menyampaikan nota keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD Jawa Timur tahun 2022 kepada DPRD Jawa Timur. Selasa (30/8/2022).
Di mana, beliau mengajukan dan menyampaikan bahwa Perubahan APBD terjadi perubahan dalam hal pendapatan maupun belanja daerah yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Dalam laporan Nota Keuangan Gubernur Jawa Timur terhadap P-APBD Jatim 2022 disebutkan komposisi pendapatan berubah dari Rp 27.642.174.891.811 menjadi Rp 28.499.005.276.237 atau bertambah sebesar Rp 856.830.384.426.
Pertambahan juga terjadi pada porsi belanja daerah, dari Rp 29.454.858.347.811 menjadi Rp 32.535.504.220.036 atau bertambah Rp 3.080.645.872.225. Sehingga dari struktur tersebut terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 4.036.498.943.799 yang nantinya akan ditutup dari pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) APBD tahun sebelumnya, yakni2021.
Gubernur Jatim Khofifah juga menyampaikan adanya penambahan dan pengurangan anggaran yang diusulkan di sejumlah OPD. Di antaranya adalah Dinas Pendidikan Jatim ditambah Rp 270.431.794.057 dari anggaran sebelumnya. Urusan Kesehatan yang meliputi Dinas Kesehatan dan RSUD ditambah Rp 675.652.524.298.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengalami penambahan anggaran 742.608.395. Untuk Dinas Tenaga Kerja ditambah Rp 249.291.000, Dinas Penanaman Modal dan PTSP ditambah Rp 4.430.373.203. Tambahan anggaran yang jumlahnya cukup fantastis juga dilakukan urusan pertanian yakni Rp 9.139.498.169.
Untuk urusan pemerintahan seperti Sekretariat Daerah yang meliputi beberapa Biro juga mendapat tambahan sebesar Rp27.318.104.335 termasuk di dalamnya dana untuk mendukung kegiatan operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Kepala Daerah. Sementara untuk mendukung tugas-tugas DPRD Jatim melalui Sekretariat DPRD Jawa Timur alokasi anggarannya juga ditambah Rp135.344.106.000.
Sayangnya, tidak semua OPD atau pos-pos kegiatan pemerintah provinsi Jawa Timur mendapatkan tambahan di P-APBD 2022 ini. Ada juga OPD yang anggarannya dikepras dan dikurangi cukup signifikant. Seperti Anggaran di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim. Jika di APBD Murni 2022 BKD dialokasikan Rp409.157.759.650, pada Perubahan APBD 2022 ini alokasinya turun senilai Rp 59.274.866.650. Atau berkurang Rp 349.882.893.000.
Pengurangan belanja pegawai, seperti tunjangan ASN dan gaji pegawai kontrak (PPPK) tidak hanya di BKD, tapi juga di seluruh OPD.
Belanja pegawai, di P-APBD ini kita menyisir analis kebutuhannya dan menghitung secara detail dan berkurang hingga Rp 550 miliar. Yang terdiri dari ditundanya kenaikan tunjangan dan menghapus tunjangan yang tidak terlaksana termasuk THR dan Gaji 13.










