gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Akan Buat Perda Transportasi Online

DPRD Jatim Akan Buat Perda Transportasi Online

Adi Suprayitno
Rabu, 24 Agustus 2022
Bagikan img img img img
Ratusan ojek online (Ojol) baik roda dua, maupun empat, menggelar aksi demo di beberapa kantor pemerintahan. Mereka memprotes maraknya aplikator 'siluman' karena dianggap merusak standar tarif ojol. 
rn
 
rn
Sebelum menggelar aksi, ratusan ojol menentukan titik kumpul di frontage depan kntor Dinas Perhubungan Jatin. Mereka tergabung dalam Front Drivel Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) yang berasal dari Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Sumenep, Sidoarjo, Mojokerto, Malang, Pasuruan, Kediri, Ponorogo, Blitar, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi.
rn
 
rn
Titik aksi yang didatangi yakni Polda Jatim, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), DPRD Jatim, Polrestabes Surabaya dan Grahadi.
rn
 
rn
Humas Frontal Level 5, Daniel Lukas Rorong menjelaskan, selama ini aplikator 'siluman' memasang tarif di bawah standar Rp 6.400/Km. Ia menilai tarif ini tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui PM 12 xan KP 564 yang akan diberlakukan 29 Agustus mendatang.
rn
 
rn
 "Ini juga berlaku bagi taxi online. Kami ingin ada kepastian tarif batas bawah yang diberlakukan dan harus dipatuhi semua aplikator sesuai aturan," pintanya, Rabu 24 Agustus 2022.
rn
 
rn
Ojol juga menuntut biaya layanan pemesanan tambahan dihapus karena dinilai memberat customer dan mitranya.Tak hanya itu saja, mereka potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen.
rn
 
rn
Frontal meminta Pemprov Jatim agar melibatkannya dalam merumuskan tarif dan aturan transportasi online melalui Pergub Jatim.
rn
 
rn
 "Kami juga mendesak agar DPRD Jatim untuk membuat perda transportasi online untuk melindungi nasib ribuan driver online," ujarnya.
rn
 
rn
Sementara Anggota Komisi D DPRD Jatim, Hidayat mengatakan, ada dua masalah yang disampaikan oleh ojol, yakni aplikator tidak berpihak ke driver. Mengingat banyak potongan-potongan pendapatan driver ketika mendapatkan penumpang.  
rn
 
rn
"Potongan ini akan mengurangi penerimaan mereka. Maka kita meminta agar aplikator menempatkan mitra kerjanya (driver) dalam posisi yang baik," ujarnya.
rn
 
rn
Masalah lain adalah marak aplikasi 'siluman' yang tidak bisa diawasi oleh pemerintah sebagai regulator. Jika dibiarkan terus akan muncul aplikator baru yang memasang tarif seenaknya, di bawah standar dan tak terkontrol.
rn
 
rn
"Konsumen pasti pilih mereka (aplikator nakal) karena tarifnya murah. Padahal mereka ilegal," tuturnya. 
rn
 
rn
Politisi asal Partai Gerindra ini meminta pemerintah bisa mencegahnya agar tidak berkembang di masyarakat. 
rn
"Misal tarif standarnya Rp 10 ribu, aplikator ilegal Rp 6 ribu. Tidak ada biaya pesanan, jadi lebih murah," tambahnya. 
rn
 
rn
DPRD meminta agar Dinas Kominfo Jatim bisa menertibkan jaringan aplikator ilegal. Sementara Dinas Perhubungan mengurusi transportasinya. Dewan akan membuatkan regulasi berupa perda untuk melindungi para ojol online.
rn

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu