gerbang baru nusantara

Selama Tahun 2022, DPRD Jatim Sahkan 23 Raperda

Selama Tahun 2022, DPRD Jatim Sahkan 23 Raperda

Adi Suprayitno
Jumat, 18 November 2022
Bagikan img img img img

DPRD Jawa Timur telah mengesahkan 23 Raperda pada tahun 2022 dari 33 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Sementara sisanya yang belum disahkan, dimasukkan kembali pada Propemperda tahun 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Hasan Irsyad mengatakan, mekanisme pembahasan Raperda ada beberapa tahapan. Yakni rapat internal dewan, public hearing, tahapan dengan dinas terkait, dan tahapan dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) yang membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari.

 "Idealnya 1 Perda membutuhkan waktu 4-5 bulan," ujar Politisi Partai Golkar ini, Jumat 18 November 2022.

Hasan mengatakan untuk tahun 2023 ada 24 Raperda yang masuk Propemperda tahun 2023. Menurutnya Raperda tersebut terbagi 12 Perda usulan Gubernur Jatim dan 12 Perda usulan DPRD Jatim.

"Yang prioritas adalah terkait dengan Undang-Undang Omnibuslaw, pajak dan retribusi, UMKM, dan struktur organisasi," katanya.

Dari data yang diperoleh, 12 Raperda usulan DPRD Jawa Timur meliputi, pertama Reperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemantauan Orang Asing. Kemudian, kedua, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik. Ketiga, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan.

Keempat, Raperda Keprotokolan, Kelima, Raperda Perlindungan Petani Garam, Keenam, Raperda Kepelabuhanan. Ketujuh, Raperda Pengelolaan Pertambangan, Kedelapan, Raperda, Pelestarian Seni dan Budaya.

Kesembilan, Raperda Penanggulangan Bencana, Kesepuluh, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Kesebelas, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sementara Kedua belas, Raperda
Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sementara 12 Raperda usulan Gubernur Jawa Timur meliputi Pertama, Reperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, Raperda
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ketiga, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal, Keempat, Raperda Pengelolaan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Hutan, Kelima, Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan di Jawa Timur.

Keenam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043, Ketujuh, Raperda Satu Data, Kedelapan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kesembilan, Raperda Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal, kesepuluh, Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. Kesebelas, Raperda, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, kedua belas, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu