Perda Tenaga Keperawatan Dukung Terwujudnya Kompetensi dan Profesionalitas Berstadar Internasional
Perda Tenaga Keperawatan Dukung Terwujudnya Kompetensi dan Profesionalitas Berstadar Internasional
DPRD Jatim kembali menggelar rapat paripurna pada 2 Desember 2022 dengan 4 agenda bahasan utama. Yakni, Pembicaraan Tingkat II, tentang Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 11 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kedua, Pembicaraan Tingkat II, tentang Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentangTenaga Keperawatan. Agenda ketiga, Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang Tenaga Keperawatan dan agenda terakhir, Pembicaraan Tingkat I, membahas Nota Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentangPengembangan dan Perlindungan Pertembakauan di Jawa Timur.
Pada rapat paripurna yang digelar di minggu awal bulan Desember ini dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tenaga Keperawatan yang dinisiasi Komisi E DPRD Jatim. Keperawatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Jatim. Perda yang cukup lama tertunda hampir dua tahun lebih lamanya karena terganjal fasilitasi dan persetujuan dari Mendagri ini akhirnya menjadi Perda. Dihadiri langsung oelh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Setelah mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi, Paripurna ini akhirya menyetujui pengesahan akhir Perda Tenaga Keperawatan.
Salah satu poin dari Perda Tenaga Keperawatan adalah memberikan jaminan kesejahteraan kepada tenaga keperawatan baik yang ada di tingkat kecamatan ataupun di tingkat desa. Seperti diketahui, Jatim memiliki tenaga perawat Ponkesdes sebanyak 3.213 orang yang tersebar di seluruh desa di 38 kota/kabupaten se-Jatim. Dan perda yang baru saja disahkan bisa diimplementasikan secara maksimal. Sehingga tidak lagi ditemui tenaga kesehatan yang ada di puskesmas pelosok Jawa Timur terlambat menerima haknya. juga meningkatkan kompetensi tenaga keperawatan yang ada di Jatim. Karena profesi perawat merupakan profesi penting yang wajid dilindungi,Sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Perda ini untuk memberikan perlindungan dan memastikan tenaga keperawatan yang merupakan salah satu garda terdepan dalam penanganan kesehatan seperti di Ponkesdes dan Poskestren agar mendapatkan haknya, yaitu mendapatkan gaji atau tunjangan setiap bulannya sebagaimana disebutkan pada pasal 22. Selain menjamin tenaga keperawatan, namun juga untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Agar masyarakat terhindar dari praktik-praktik kesehatan ilegal" kata wakil DPRD Jatim, Anik Maslachah usai memimpin Rapat Paripurna, Jumat (2/12/2022).
Anik yang juga menjabat sekretaris DPW PKB Jatim ini juga menjelaskan bahwa gaji atau insentif tenaga kesehatan yang ada di Ponkesdes kerap kali terlambat lebih dari empat bulan seperti yang terjadi tahun 2020 dan 2021. Ia juga menyatakan, hal ini merupakan komitmenpartainya PKB untuk selalu bersama rakyat untuk membantu dalam upaya pemulihan ekonomi dan kebangkitan rakyat. Juga membantu serta memberi solusi atas permasalahan warga masyarakat.
Ke depan, diharapkan, Perda Tenaga Keperawatan memiliki banyak manfaat dan tujuan. Seperti meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga keperawatan sehingga kemampuan dan keahlian yang dimiliki kompetitif di pasar industri tenaga kerja keperawatan tidak hanya secara nasional tetapi juga internasional. Juga menjamin dan meningkatkan kesejahteraan tenaga keperawatan dan melindungi masyarakat atas tindakan tenaga keperawatan yang belum sesuai dengan standar profesi keperawatan.
Kompetensi tenaga keperawatann selama ini sudah diatur mengacu pada ketentuan di Permenkes dan Undang-undang kesehatan Tenaga Keperawatan. Bagaimana Perda ini nantinya mampu memfasilitasi standart kemampuan Internasional. Meskipun kebijakan menyangkut tenaga kesehatan khususnya parawat sudah diatur di dalam UU Tenaga Kesehatan yang mengharuskan adanya standarisasi khusus menyangkut tingkat kompetensi dan profesionalitas yang dimiliki. Tetapi nantinya, pemerintah bisa memberikan intervensi dengan menambahkan berbagai pelatihan ekstra, penambahan kemampuan perawatan pasien dan lain lain.
Sementara itu, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pihaknya menyadari bawah kualitas dan kompetensi tenaga keperawatan yang dimiliki Indonesia saat ini, masih belum mampu memenuhi ketentuan standarisasi internasional. Sehingga bagi tenaga perawat lulusan sarjana ataupun profesi khusus diharuskan menempuh program pendidikan kesetaraan dan mendapatkan sertifikasi khusus berstandar internasional untuk bisa bekerja di luar negeri. Kondisi ini yang membuat tenaga perawat Indonesia kurang kompetitif di pasar luar negeri dan kalah bersaing jauh dibanding tenaga perawat dari negara Asia lainnya.










