Kalau Mau Aman, Hibah Harusnya Berupa Program Bukan Uang
Kalau Mau Aman, Hibah Harusnya Berupa Program Bukan Uang
Kendati Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah membikin aturan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana hibah. Namun dalam prakteknya masih ditemukan banyak celah sehingga dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengeruk kepentingan pribadi maupun kelompok.
rnMathur Husyairi anggota DPRD Jatim merespon penyataan Gubernur Jatim terkait tiga prasyarat yang harus ditandatangani penerima hibah yaitu Pakta Integritas, Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
rnMenurut politikus asal PBB, Gubernur Jatim keliru memahami hibah yang penerimanya sebagian adalah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang di-SK oleh Kepala Desa dan diregistrasi di Kantor Kecamatan setempat.
rnrn
rn rn rn rn rn rn rn rn rn rn rn
rn"Pokok-pokok pikiran (Pokir) ini seharusnya berupa program yang didesain di masing-masing OPD, tapi yang terjadi justru berubah hibah uang, sehingga merangsang adanya fee maupun ijon," tegas Mathur Husyairi, Kamis (22/12/2022).
rnSedangkan menyangkut Fakta Integritas, lanjut Mathur dalam pelaksanaannya itu difasilitasi oleh Dinas (OPD). Kemudian Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dibuat oleh Pokmas diatas materei.
rnSelanjutnya soal NPHD ditandatangani oleh Ketua Pokmas dengan Dinas selaku perwakilan Gubernur. "Sayangnya, NPHD ini tidak diserahkan ke pokmas, baik asli maupun salinannya. Seharusnya kan semua pihak pegang," beber Mathur.
rnDiakui Mathur, NPHD tidak bisa dijadikan jaminan hibah bisa dicairkan. "Fakta yang terjadi seperti itu, saya menerima pengaduan ada beberapa pokmas yang sudah menandatangni NPHD tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan," tambahnya.
rnIa mengakui dari segi prosedur pengajuan hibah sudah sangat ketat dan baik, tapi dalam prakteknya masih banyak masalah.
rn"Banyak Pokmas yang tidak memiliki kemampuan mengelola dana hibah.
rnCelah hibah ini ada di aspirator dan pengepul, koorlap dan user, bukan di pokmas," beber anggota Komisi E DPRD Jatim.
rnDijelaskan Mathur, program hibah mekanismenya dibagi dua. Yang pertama melalui reses/jasmas anggota DPRD, lalu menjadi pokir anggota DPRD Jatim. Kedua adalah hibah reguler melalui jalur eksekutif.
rnSoal komposisi atau prosentase hibah berapa yang melalui DPRD dan eksekutif, Mathur mengaku tidak tahu secara pasti. Namun berdasarkan Nota Keuangan Gubernur tentang Perda APBD Jatim tahun anggaran 2021 belanja hibah diproyeksikan sebesar Rp.10,9 triliun.
rn"Namun pada tahun anggaran 2022 belanja hibah Pemprov Jatim berkurang drastis yakni tinggal Rp.5,3 trilun berdasar Perda -Perubahan APBD Jatim 2022," kata Mathur.
rnSebenarnya Pemprov Jatim sudah mendapat warning keras dari Mendagri agar alokasi anggaran hibah pokmas melalui anggota DPRD Jatim tidak boleh melebihi 10 % dari kekuatan PAD yang ada.
rn"Kalau kekuatan PAD pada APBD Jatim 2022 sebesar Rp.18 triliun, berarti 10 % nya khan tidak lebih dari 1,8 triliun. Jadi sisanya ya ada di eksekutif," pungkas vocalis DPRD Jatim ini.
rnAgenda DPRD Provinsi Jawa Timur
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur










