gerbang baru nusantara

Larangan Penjualan Rokok Eceran Segera Diberlakukan, Dewan Sebut Upaya Menurunkan Jumlah Perokok Muda

Larangan Penjualan Rokok Eceran Segera Diberlakukan, Dewan Sebut Upaya Menurunkan Jumlah Perokok Muda

Try Wahyudi
Selasa, 27 Desember 2022
Bagikan img img img img

Wakil ketua komisi B DPRD Jawa Timur Amar Saifuddin mengatakan keputusan pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan layak didukung. Pasalnya diharapkan secara bertahap bisa mengurangi konsumsi rokok bagi masyarakat ke bawah.

"Selama tujuannya baik ya kita dukung , karena memang selama ini penikmat rokok terbesar dari kalangan ekonomi menengah kebawah. Dengan larangan tersebut diharapkan secara bertahap bisa mengurangi konsumsi rokok bagi masyarakat  bawah,"jelas pria asal Lamongan ini, selasa (27/12/2022).

Dengan larangan tersebut, lanjut politisi PAN ini  diharapkan masyarakat bisa lebih memprioritaskan kebutuhan pokok yaitu pangan, sandang , papan dan juga kesehatan serta pendidikan bagi anak-anaknya." Tidak melulu uangnya untuk beli rokok,"terangnya.

Amar mengatakan larangan penjualan rokok eceran tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat. Dibeberkan oleh Amar, saat ini prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun terjadi peningkatan sebesar sembilan persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Ditambahkan oleh mantan Wabup Lamongan ini, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan atau eceran."Bahkan saat membeli pun, mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok ketengan.(Sebanyak) 78 persen
terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) eceran" ungkapnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan. Seperti diketahui, penjualan rokok secara ketengan adalah praktik yang sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup dana membeli rokok per pak.

Pihak Istana beberapa hari lalu, merilis Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022. Kepres ini diteken pada 23 Desember 2022. Adapun, Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu