gerbang baru nusantara

PMK Sapi Merebak di Lamongan, Pemkab Diminta Lakukan Tiga Langkah

Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di Lamongan harus disegera diatasi. Untuk mencegah penularan PMK meluas ke daerah lain, Pemkab Lamongan didesak melakukan tiga langkah yakni preventif, kuratif dan pendampingan.

Adi Suprayitno
Minggu, 15 Januari 2023
Bagikan img img img img
Ahmad Iwan Zunaih, Anggota Komisi B DPRD Jatim.

Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi di Lamongan harus disegera diatasi. Untuk mencegah penularan PMK meluas ke daerah lain, Pemkab Lamongan didesak melakukan tiga langkah yakni preventif, kuratif dan pendampingan.

 

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Ahmad Iwan Zunaih menjelaskan, upaya preventif yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan adalah menjaga mobilitas hewan ternak. Pemkab harus membuat kebijakan untuk dapat melakukan penjagaan atau pembatasan mobilisasi.

 

"Ini yang paling utama. Agar tidak semakin melebar dan meluas," tuturnya, dikonfirmasi, Minggu 15 Januari 2023.  

 

Politisi asal Partai NasDem tersebut menegaskan, penjagaan atau membatasi mobilisasi sebaiknya tidak berskala kabupaten saja. Melainkan skala desa untuk menghindari penularan PMK pada hewan ternak antar desa.

 

"Tetapi harus mulai dipikir lagi adalah skala desa karena penularan bisa antar desa. Minimal skala kecamatan," pintanya.

 

Pria yang akrab dipanggil Gus Iwan tersebut menyebut preventif kedua adalah Pemkab Lamongan harus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim terkait kepastian alokasi vaksin yang diberikan pemerintah pusat. 

 

"Paling tidak dua preventif ini yang harus dilakukan pemkab," tegasnya.   

 

Sementara langkah kuratif yaitu Pemkab harus aktif untuk mencari solusi dengan melakukan penelitian menggunakan anggaran kabupaten. Penelitian ini untuk menemukan formulasi agar sapi-sapi yang tidak terdampak PMK tidak ikut tertular. Penelitian juga untuk mencari formulasi agar sapi yang terdampak bisa disembuhkan.

 

"Jangan sampai pemkab hanya menunggu vaksin saja. Karena vaksin pada prinsipnya bukan untuk pengobatan," tambahnya.

 

Ketiga, Pemkab harus melakukan pendampingan terhadap para peternak. Hal ini untuk memastikan data-data sapi yang terjangkit PMK di peternak.

 

Pendataan bertujuan untuk memberi kompensasi, jika sapi peternak mati. Uang kompensasi sekitar Rp 10 juta itu merupakan program pemerintah pusat, dalam rangka menekan kerugian peternak. 

 

"Apabila preventif dan kuratif belum bisa maksimal, paling tidak, peternak jangan sampai rugi alias mendapatkan kompensasi," pungkasnya. 

 

Berdasarkan data di Disnak Lamongan, sebanyak 50 ekor sapi terjangkit PMK. Sapi tersebut terjangkit selama 10 mulai Rabu 4 Januari 2023. 

 

Puluhan ekor sapi yang terjangkit PMK itu tersebar di Kecamatan Paciran, Solokuro, Laren, Modo, Babat, Kedungpring, Mantup, Tikung, Ngimbang dan Sambeng.

 

Seperti di Paciran, Mantup, Solokuro dan Tikung transaksi pembelian sapi cukup tinggi. Sementara dari 50 ekor sapi yang terkena, 42 ekor menjalani perawatan, 7 ekor mati dan seekor dipotong paksa.

 

Sapi yang terjangkit PMK itu merupakan sapi dari luar daerah yang dibeli peternak.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu