Berita
Anggota DPRD Prov. Jatim, Hj. Lilik Hendarwati.
Berita Dewan

Hj. Lilik Hendarwati Pimpin Pansus Raperda RTRW Jatim 2023-2043

Sesuai rapat paripurna yang digelar DPRD Jatim pada Senin (6/2/2023). Di mana pada rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Drs. H. Achmad Iskandar M.Si, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kusnadi. Yang juga dihadiri oleh Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim.

Norah Hasanah Selasa, 07 Februari 2023

Sesuai rapat paripurna yang digelar DPRD Jatim pada Senin (6/2/2023). Di mana pada rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Drs H. Achmad Iskandar M.Si, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kusnadi. Yang juga dihadiri oleh Adhy Karyono, selaku Sekdaprov Jatim.

“Substansi revisi perda no. 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2023-2043 hari ini sudah disepakati paripurna DPRD Jatim akan dibahas melalui panitia khusus. Karena materi yang dibahas dalam revisi Perda ini sangat luas sehingga lintas komisi, maka pembahasannya diserahkan pada Pansus," kata Pimpinan Rapat Paripurna Drs. H. Achmad Iskandar, M.Si.

Di mana mengacu kepada kesepakatan bersama, ketua Pansus adalah giliran dari Fraksi Gabungan PKS, Hanura dan PBB yang akan diketuai oleh Hj Lilik Hendarwati dari PKS. Dan wakilnya, Masduki dari Fraksi PKB  dan Ida Bagus Nugroho dari Fraksi PDI Perjuangan. 

Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur  bertugas khusus untuk membahas revisi perda no. 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2011-2031. Lebih lanjut, Achmad Iskandar, Wakil ketua DPRD mengatakan bahwa revisi Perda RTRW Jatim 2011-2023 diperlukan untuk penyesuaian tata ruang wilayah disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi Provinsi Jatim ke depan. 

Achmad Iskandar juga menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan perlunya revisi Perda RTRW Provinsi Jatim adalah untuk menyesuaikan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Penataan Ruang.

Beberapa fokus utama dalam Raperda RTRW 2023-2043 tersebut antara lain adalah terkait dengan sistem pusat pemukiman, sistem jaringan transportasi, sistem pusat pertumbuhan kelautan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya.

Setelah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyetujui penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023). Pada rapat persetujuan Pendatangan RTRW sebelumnya telah dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, serta dihadiri Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar dan juga Ketua DPRD Jatim, Kusnadi

Gubernur Khofifah mengatakan kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim serta mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan. Tak hanya itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik.

“Persetujuan Bersama Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi Amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya,” jelas Gubernur Khofifah.