Berita
Ferdians Reza Alvisa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim)
Berita Dewan

Hujan, Jalan Provinsi Rusak Capai 35 Kilometer

Musim hujan yang terjadi selama beberapa bulan ini berimbas pada kondisi jalan provinsi di jatim, Ferdians Reza Alvisa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) dari Fraksi Gerindra menyampaikan, di triwulan pertama tahun 2023 ini jalan provinsi yang mengalami kerusakan mencapai 35 kilometer.

Dewi Imroatin Kamis, 09 Maret 2023

Musim hujan yang terjadi selama beberapa bulan ini berimbas pada kondisi jalan provinsi di jatim, Ferdians Reza Alvisa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) dari Fraksi Gerindra menyampaikan, di triwulan pertama tahun 2023 ini jalan provinsi yang mengalami kerusakan mencapai 35 kilometer.

"Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur harus terus berupaya melakukan perbaikan dengan tambal sulam dengan batas waktu 1 X 24 jam," tutur Politisi anggota komisi D DPRD Jatim ini.

Alvis menyampaikan, kerusakan jalan dalam setahun rata-rata 70 kilometer, namun kerusakan lebih banyak terjadi di musim hujan dikarenakan kemantapan jalan mengalami penurunan, sehingga mengakibatkan jalan lebih cepat rusak.

"Itu terjadi pada triwulan pertama ini, bahkan kerusakan jalan mencapai 35 kilometer yang tersebar di seluruh kab/kota di jatim," ungkapnya.

Politisi asal Blitar ini menjelaskan, dalam mengetahui jalan yang mengalami kerusakan, dinas harus terus menggerakkan petugas yakni SATGAS URC (unit reaksi cepat) yang tersebar di seluruh daerah di jatim. "SATGAS ini harus intens berkeliling untuk melihat kondisi ruas jalan provinsi," pintanya.

"jika ditemukan jalan provinsi yang lubang, maka langsung ditindaklanjuti dan perbaikan dilakukan dengan batas waktu 1 X 24 jam," ujarnya.

Alvis menuturkan, selain SATGAS URC, juga terdapat aplikasi jalak loewe (jalan rusak lapor dewe) atau QRRMS (Quick Response Road Management System), aplikasi ini bisa diakses masyarakat, untuk itu diharapkan masyarakat yang mengetahui adanya ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan, langsung melaporkan dengan mengirim foto jalan sekaligus lokasi jalan yang mengalami kerusakan.

"laporan itu harus langsung ditindaklanjuti, jika yang rusak kewenangan provinsi atau ruas jalan provins, maka harus langsung dilakukan perbaikan 1 kali 24 jam, tapi jika itu ternyata jalan nasional atau jalan kab/kota maka dinas  juga harus aktif menyampaikan langsung pihak pemilik kewenangan, agar segera ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan," tuturnya.