Berita
Anggota komisi C DPRD provinsi Jatim Hj Lilik Hendarwati
Reses

Reses I Lilik Hendarwati Disambati Status Tanah Veteran Dan Lahan Pemakaman

Saat melaksanakan tugas reses atau penyerapan aspirasi masyarakat tahap I tahun 2023, yang dimulai sejak tanggal 22-29 Maret ini, anggota DPRD provinsi Jatim Hj Lilik Hendarwati menceritakan berbagai keluhan masyarakat di daerah Pakal, Surabaya.

Yuli Iksanti Sabtu, 01 April 2023
Saat melaksanakan tugas reses atau penyerapan aspirasi masyarakat tahap I tahun 2023, yang dimulai sejak tanggal 22-29 Maret ini, anggota DPRD provinsi Jatim Hj Lilik Hendarwati menceritakan berbagai keluhan masyarakat di daerah Pakal, Surabaya.

Wanita cantik yang selalu energik ini merasa prihatin, kabarnya di
daerah Pakal ada beberapa problem di masyarakat yang berkaitan dengan pemerintah kota Surabaya.

"Yang pertama, tentang penggunaan aplikasi e-peken yang selama ini digembar-gemborkan oleh pemerintah kota Surabaya, ternyata prosesnya cukup rumit bagi warga. Jadi mereka minta untuk kemudian bisa dibantu agar mereka yang punya toko kelontong, punya UMKM, bisa masuk ke aplikasi e-peken. Alhamdulillah kebetulan aku punya Laksita Semesta Akademi,
yang salah satu personalnya juga sudah menjadi anggota e-peken. Sehingga InsyaAllah kami bisa 
membantu memberikan pelatihan bagaimana bisa masuk ke aplikasi e-peken," terang bendahara DPW PKS Jatim ini.

Lilik menyampaikan bahwa pihaknya InsyaAllah sudah memberikan solusinya.

"Saya akan membuat pelatihan untuk warga yang memang berkenan untuk masuk ke aplikasi e-peken. Kemudian yang kedua ada kaitannya dengan perumahan veteran yang ada di daerah Pakal. Kebetulan di RW 5 ada beberapa rumah veteran, yang mereka sampai sekarang tidak memiliki surat bukti apapun terkait dengan status tanah yang mereka tempati. Mereka memohon untuk dibantu mendapatkan secara resmi status kepemilikan rumah-rumah mereka, dan status tanah mereka. InsyaAllah saya berjanji untuk kemudian menelusuri yang terkait dengan itu, karena dulu mereka mendapatkan jaman Pak Basofi Sudirman," sambung anggota komisi C DPRD provinsi Jatim ini.

Lilik menyebutkan bahwa pihaknya sebenarnya juga masih berusaha mendapatkan informasi terkait masalah status tanah tersebut. Lilik menanyakan sebenarnya dari mana dan memang tanahnya siapa yang ditempati oleh para veteran tersebut.

"Warga masyarakat Pakal ingin mengetahui posisi yang jelas pada penempatan mereka di sana, sehingga nanti kalau mereka sudah meninggal, bagaimana status anak mereka yang ada di situ dan sebagainya. Yang ketiga adalah kaitan dengan permintaan tanah makam. Jadi warga di RW 5 ini ternyata tidak punya tanah makam, sehingga setiap kali ada yang meninggal mereka kebingungan membawa jenazah ke mana. Karena rata-rata TPU (Tanah Pemakaman Umum)  jaraknya juga sangat jauh. Menurut warga, di sekitar itu sebenarnya ada beberapa tanah Pemkot yang memang nganggur, mereka mohon untuk bisa di usahakan agar warga bisa menggunakan tanah itu sebagai tanah untuk pemakaman," paparnya.

Tiga hal terpenting itulah yang mereka sampaikan saat menerima kehadiran Lilik di tengah mereka. Meskipun selain itu, ada beberapa permasalahan klasik yang berkaitan dengan PPDB system zonasi dan pelayanan kesehatan.