Berita
Ketua DPRD Jatim Kusnadi, SH, MH
Berita Dewan

Calon Pj Gubernur Jatim Mulai Jadi Rasan Rasan Anggota DPRD Jatim

Kendati masa jabatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa baru akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun kasak kusuk terkait calon penjabat (Pj) Gubernur mulai marak dibicarakan kalangan anggota DPRD Jawa Timur.

Fathis Su'ud Rabu, 16 Agustus 2023

SURABAYA - Kendati masa jabatan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa baru akan berakhir pada 31 Desember 2023. Namun kasak kusuk terkait calon penjabat (Pj) Gubernur mulai marak dibicarakan kalangan anggota DPRD Jawa Timur.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi, SH, MH mengaku banyak mendapat pertanyaan dari sejumlah anggota Dewan Jatim terkait apakah surat dari Kemendagri tentang akhir masa jabatan Gubernur Jatim sudah turun dan diterima pimpinan DPRD Jatim.

"Selain itu mereka juga mempertanyakan siapa saja kandidat Pj Gubernur Jatim yang akan diusulkan oleh DPRD Jatim," ujar politikus asal PDI Perjuangan saat dikonfirmasi Rabu (16/8/2023).

Dijelaskan Kusnadi, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait akhir masa jabatan Gubernur Jatim. Sebab sesuai aturan Gubernur Khofifah Indar Parawansa baru akan berakhir pada 31 Desember mendatang. 

Menurut Kusnadi, dalam Permendagri No.4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota. DPRD setempat diberi kewenangan mengusulkan nama calon penjabat kepala daerah paling banyak tiga nama.

"Sesuai mekanisme nama calon penjabat Gubernur yang akan diusulkan DPRD Jatim itu berasal dari usulan Fraksi Fraksi kemudian dikerucutkan minimal lebih dari satu nama dan maksimal tiga nama. Selanjutnya nama nama tersebut diparipurnakan untuk dimintakan persetujuan dari seluruh anggota DPRD Jatim," jelas Kusnadi.

Selain usulan dari DPRD Jatim, lanjut Kusnadi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mewakili Pemprov Jatim juga diberikan kewenangan mengusulkan calon penjabat Gubernur Jatim ke pemerintah pusat.

"Nama calon penjabat gubernur Jatim yang diusulkan Pemprov Jatim juga sama, yakni maksimal tiga nama dan minimal dua nama," bebernya. 

Kendati bukan menjadi norma hukum, lanjut Kusnadi, usulan nama nama Pj Gubernur Jatim dari DPRD Jatim nantinya akan melalui Gubernur Jatim walaupun usulan bisa langsung disampaikan ke Kemendagri. 

"Pemerintah Daerah itu terdiri dari eksekutif dan legislatif, jadi kita ingin menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur kompak," dalihnya.

Soal orang yang bisa diusulkan menjadi Pj Gubernur, kata Kusnadi itu sudah ada ketentuan yang mengatur. Tentu DPRD Jatim juga akan berusaha mematuhi ketentuan itu. 

"Jika dia ASN, minimal pejabat eselon 1 atau pejabat tinggi madya dengan jabatan pimpinan tinggi madya," pungkasnya.