Banggar terus Godok Perda Penyelenggaraan Keuangan Jatim
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga Anggota Komisi B Erma Susanti, S.E., M.Si. menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda Penyelenggara keuangan daerah provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan usai melakukan kunjungan kerja Banggar DPRD Provinsi Jawa Timur ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri dan Badan Penghubung Daerah Provinsi Jawa Timur di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Kota Jakarta - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga Anggota Komisi B Erma Susanti, S.E., M.Si. menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda Penyelenggara keuangan daerah provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikan usai melakukan kunjungan kerja Banggar DPRD Provinsi Jawa Timur ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri dan Badan Penghubung Daerah Provinsi Jawa Timur di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
“Ada hasil yang perlu ditindaklanjuti terkait dengan Perencanaan dan penyusunan APBD perlu diatur suatu kebijakan yang lebih detail lagi tidak hanya tidak hanya kita mengacu pada peraturan mendagri tapi lebih detail yang diakui dalam perda penyelenggaraan keuangan daerah” ujar Erma.
Menurut Erma perlu penambahan beberapa mekanisme yang lebih mendetail agar Perda ini mampu menjadi acuan sehingga kedepannya tidak terjadi masalah saat penyusunan dan penggunaan perda ini.
“Butuh penyesuaian mulai dari dokumen apa saja yang harus disiapkan selama penyusunan APBD dan juga mekanisme dan sebagainya sehingga ini menjadi aturan main yang disepakati bersama yang kemudian menjadi acuan sehingga kita di dalam proses pembahasan APBD ini bisa berjalan dengan baik demokrasi dan tentunya bisa terlaksana sesuai jadwal yang sudah ditentukan supaya tidak melanggar peraturan yang berlaku perda penyelenggara keuangan daerah provinsi jawa timur.










