Berita
Anggota Bapemperda DPRD Jatim Daniel Rohi
Komisi B

DPRD Jatim Bakal Bahas Peningkatan Penggunaan Energi Terbarukan Menjadi 23%

Target penggunaan anergi terbarukan di Jatim akan ditingkatkan menjadi jadi 23 persen dari 19,56 persen. Perubahan target tersebut akan dituangkan dalam perubahan Perda nomer 6 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050

Lutfiyu Handi Rabu, 19 April 2023

Target penggunaan anergi terbarukan di Jatim akan ditingkatkan menjadi jadi 23 persen dari 19,56 persen. Perubahan target tersebut akan dituangkan dalam perubahan Perda nomer 6 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.

Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas perda nomer 6 tahun 2019 ini sudah masuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur. Daniel Rohi, anggota Bapemperda mengatakan bahwa raperda perubahan itu perlu dilakukan seiring dengan adanya intruksi presiden.

Lebih lanjut dia menandaskan bahwa existing penggunaan energy terbarukan di Jatim baru 9 persen. Sementara, potensi energy terbarukan di Jatim cukup besar, diantaranya ada energy panas bumi atau geothermal di Tahura, kemudian energy angin di Nganjuk, dan juga energy panas matahari.

Untuk diketahui bahwa dalam rangka perda nomer 6 tahun 2019 disebutkan bahwa pencapaian target prioritas Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Jawa Timur pada tahun 2025 sebesar 17,09 persen dan pada tahun 2050 sebesar 19,56 persen.

Daniel belum mengetahui pasti untuk target 23 persen ini akan tercapai pada tahun berapa, namun setidaknya ada perancanaan awal. Raperda ini juga diharapkan menjadikan dorongan untuk mencapai itu. “Pembahasannya pada periode ini, perubahannya hanya pada dua pasal. Perubahan mengadopsi inrtuski presiden itu,” tandasnya, Rabu (19/4/2023).

Disinggung apakah nantinya potensi energy terbarukan di Jatim ini akan dijadikan industry? Daniel mengatakan hal terbuka, termasuk jika nantinya ada investor masuk atau akan dikembangkan oleh pemerintah sendiri. Sebab, lanjutnya, Perda ini arahnya adalah memberikan dorongan pada masyarakat termasuk kantor pemerintah untuk menggunakan energy terbarukan.

Lebih lanjut, anggota komisi B DPRD Jatim ini menyebutkan jika saat ini total penggunaan energy terbarukan yang ada di Jatim mencapai ada sekitar 6000 mega watt. Sedangkan kapasitas yang terpasang mencapai 10.000 mega watt. Namun, sebagian besar masih menggunakan energy batu bara, tenaga deasel dan juga gas. Sedangkan penggunaan anergi terbarukan masih cukup kecil. “Inilah yang perlu kita dorong untuk memperbanyak penggunaan energy terbarukan,” tandasnya.