Berita
Anggota Komisi B DPRD Jatim  Agus Dono Wibawanto menegaskan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Berita Dewan

Komisi B Tindaklanjuti Tumpang Tindih Peran Pengelolaan Ruang Laut

Kab. Pasuruan - Anggota Komisi B DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto menegaskan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebenarnya untuk mengembalikan fungsi Pemprov Jatim, salah satunya untuk mengelola ruang laut 0-12 mil. Mengingat dalam dalam undang-undang itu peran Pemprov lebih dominan. Namun fakta di lapangan, rata-rata peran pengelolaan diambil dan dijalankan oleh pemerintah pusat.

Azharul Mustaqim Selasa, 17 Oktober 2023

Kab. Pasuruan - Anggota Komisi B DPRD Jatim  Agus Dono Wibawanto menegaskan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebenarnya untuk mengembalikan fungsi Pemprov Jatim, salah satunya untuk mengelola ruang laut 0-12 mil. Mengingat dalam dalam undang-undang itu peran Pemprov lebih dominan. Namun fakta di lapangan, rata-rata peran pengelolaan diambil dan dijalankan oleh pemerintah pusat. 

 

"Sementara Jatim membutuhkan PAD. Untuk itu, Komisi B bersama kepala DKP Jatim akan menghadap Komisi IV DPR RI dan KKP. Paling tidak peran (Provinsi) yang diberikan secara luas. Jangan sampai implementasi yang menjalankan provinsi, tetapi pusat yang menarik pendapatannya," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja Komisi B DPRD Jatim, di Instalasi Budidaya Perikanan Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (17/10/2023).

 

Agus Dono mengungkapkan bahwa saat ini implementasi peran-peran pembagian wilayah masih tumpang tindih. Padahal hal tersebut sangat penting sekali, karena peran harus berbanding lurus dengan alokasi anggaran dari APBD Jatim yang akan diberikan dan berbanding lurus dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh. Kalau peran dijalan oleh provinsi, maka PAD diperoleh untuk Jatim bisa mencapai Rp 1 Triliun per tahun. "Persoalannya kalau peran tidak dimaksimal, Komisi B tidak bisa tidak bisa memberi alokasi anggaran untuk bidang tersebut karena kewenangan masih diambil pusat," ucap politisi asal Partai Demokrat itu 

 

Agus Dono menjelaskan bahwa fungsi dan manfaat kelautan sangat penting sekali. Namun rawan diintegrasi oleh pihak luar. Maka kewenangan provinsi yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang harus dijalankan. Agus Dono menyebut wilayah pesisir pantai mulai Bojonegoro sampai Banyuwangi sangat panjang dan banyak perusahaan yang memanfaatkan ruang laut 0-12 mil. Untuk itu, DPRD tidak ingin ada peraturan pemerintah yang menabrak undang-undang.  "Untuk itu lebih realistisnya lagi nanti kita ke Jakarta untuk menanyakan hal itu," tuturnya.