Berita
Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Erma Susanti
Berita Dewan

Perhutani Dan Kejaksaan Intervensi Pengelolaan Khusus Hutan, Erma Susanti Pasang Badan Untuk Petani Blitar

Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Erma Susanti berharap Perum Perhutani tidak bisa masuk serampangan di area KHDPK (kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus) karena kewenangannya sudah ditarik pusat.

Try Wahyudi Kamis, 02 November 2023

Perhutani Dan Kejaksaan Intervensi Pengelolaan Khusus Hutan, Erma
Susanti Pasang Badan Untuk Petani Blitar

SURABAYA- Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Erma Susanti berharap Perum
Perhutani tidak bisa masuk serampangan di area KHDPK (kawasan Hutan
dengan pengelolaan khusus) karena kewenangannya sudah ditarik pusat.

Pernyataan politisi PDI Perjuangan tersebut menanggapi aksi ribuan
petani di kabupaten Blitar, Rabu 1 November 2023 kemarin.

Menurut Erma, pada bulan April 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sudah menetapkan area-area KHDPK yang dikeluarkan dari area
kerja Perum Perhutani.

" SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 Tahun 2022
menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengambil
alih pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 hektare yang berada di
Jawa dari Perhutani untuk dijadikan KHDPK,"terangnya, Kamis
(2/11/2023)

Kebijakan itu,kata dia juga dipertegas dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Perhutanan Sosial pada KHDPK.

"Dalam aturan itu, kawasan hutan yang pengelolaannya diambil alih
khususnya berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di
empat provinsi, yaitu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan
Banten,"sambungnya.

Di Jawa Timur sendiri, lanjut Erma,Khusus di Jawa Timur kawasan hutan
yang diambil alih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas
502.302 hektare meliputi hutan produksi 286.744 hektare dan hutan
lindung 215.288 hektare.

Sekedar diketahui,5.000 kaum tani menuntut hak atas sekitar 38.000
hektare KHDPK di wilayah Perum Perhutani Blitar. Perum Perhutani bagi
petani tidak bisa masuk serampangan di area KHDPK karena kewenangannya
sudah ditarik pusat.


Mereka tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM)
menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain, meminta Perum Perhutani
Blitar melaksanakan program perhutanan sosial dan reforma agraria
tanpa KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Para petani mempersoalkan  aturan penetapan Kawasan Hutan Dengan
Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dimana Perum Perhutani bersama kejaksaan menakut-nakuti masyarakat
soal KHDPK. menurut mereka,Perum Perhutani mengintervensi agar
masyarakat di area KHDPK tetap menandatangani perjanjian kerja sama
(PKS) sharing pengelolaan hutan.