Berita
Ketua DPRD Jatim Kusnadi
Berita Dewan

Kandidat Pj Gubernur Pengganti Khofifah Mulai Dibahas

DPRD Jatim hingga saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai acuan pembahasan pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur.

Gegeh Bagus S Senin, 06 November 2023

DPRD Jatim hingga saat ini masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai acuan pembahasan pengusulan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur.

Dewan memastikan nantinya pembahasan usulan nama bakal menghimpun seluruh aspirasi dari seluruh fraksi di DPRD Jatim.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi menjelaskan, pihaknya sudah berkirim surat ke Kemendagri untuk menyampaikan hasil paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wagub periode 2019-2024 yang berlangsung pada paripurna berlangsung Senin (6/11) lalu.

"Bulan ini juga Kemendagri akan berkirim surat kepada kita untuk mengusulkan tiga nama Pj," katanya, kemarin.

Pj Gubernur nantinya bakal menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang habis masa jabatannya bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak pada akhir Desember 2023.

Dalam proses pengisian jabatan Pj Gubernur, lanjut Kusnadi, DPRD berhak mengusulkan maksimal tiga nama yang selanjutnya dikirimkan ke Kemendagri.

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Selain DPRD, pihak Mendagri juga berhak mengusulkan tiga orang calon Pj Gubernur. Pengangkatan Pj Gubernur nantinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dia memastikan hingga saat ini belum ada kesepakatan apapun di DPRD Jatim mengenai nama yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur.

Meski sejumlah nama sudah mulai santer dikabarkan punya peluang, salah satunya adalah Adhy Karyono selaku Sekdaprov Jatim.

Menurut Kusnadi, pembahasan usulan nama nantinya bakal melibatkan seluruh fraksi sebagian bagian penting DPRD Jatim. "Barangkali, mereka sudah punya usulan nama. Nanti DPRD Jatim akan mengusulkan tiga nama," kata Kusnadi.