Berita
Anggota komisi E DPRD
Jawa Timur Suwandy Firdaus
Berita Dewan

Rawan Gejolak, Tahun 2024 Gubernur Jatim Dituntut Bijak Tentukan Nilai Upah Buruh

Jelang akhir tahun 2024 untuk menentukan UMK di Jawa Timur, untuk menghindari sengketa tentang upah, perlu adanya keputusan yang bijaksana semua unsur yang terlibat dalam perburuhan.

Try Wahyudi Senin, 20 November 2023

Jelang akhir tahun 2024 untuk menentukan UMK di Jawa Timur,
untuk menghindari sengketa tentang upah, perlu adanya keputusan yang
bijaksana semua unsur yang terlibat dalam perburuhan.

"Dewan pengupahan, pengusaha, buruh maupun pemerintah setempat harus
duduk bersama untuk memikirkan kesejahteraan buruh. Ini harus
diprioritaskan di tahun 2024 mendatang,"terang anggota komisi E DPRD
Jawa Timur Suwandy Firdaus, senin (20/11/2023).

Politisi NasDem ini mengatakan dengan adanya keputusan yang bijak
tentunya ada keseimbangan antara buruh dengan kenaikan upah terhadap
buruh itu sendiri." Jangan sampai ada indikasi permainan soal upah
buruh. Ini tahun politik, sehingga bisa ada gejolak jika ada
permasalahan perburuhan terutama soal upah,"terang aktivis perburuhan
ini.

Pria asal Mojokerto ini mengatakan permasalahan upah bagi buruh sangat
mudah ditunggangi untuk kepentingan politik sehingga hal tersebut
perlu dihindari."Jangan jadikan buruh sebagai alat untuk kepentingan
tertentu terutama berpolitik. Nanti bisa menimbulkan situasi tidak
aman di Jawa Timur. Gubernur harus mengeluarkan kebijakan yang
bijaksana disemua sektor baik di ring 1 hingga yang
lainnya,"terangnya.

Sekedar diketahui,pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor
36 Tahun 2021. Pada aturan tersebut juga mencakup formula perhitungan
baru Upah Minimum.

Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah
Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan
Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada
dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Kemnaker sendiri menguatkan dan memastikan upah minimum 2024 bakal
naik yang didasarkan atas aturan baru tentang pengupahan yakni PP
51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 Pemerintah Nomor 36 Tahun
2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kenaikan upah
minimum tahun 2024 tidak dibatasi maksimal 10% seperti tahun 2023. Hal
ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023.
Dia memprediksi, upah minimum tahun depan bisa naik lebih dari 10%.