Berita
Anggota Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Daniel Rohi menegaskan terus berkomitmen serius menggodok pembahasan terhadap Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berita Dewan

Bapemperda Serius Godok Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

Kota Surabaya – Anggota Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Daniel Rohi menegaskan terus berkomitmen serius menggodok pembahasan terhadap Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dimana Raperda ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing serta membangun basis ekonomi kerakyatan secara profesional, mandiri, dan berwawasan lingkungan.

Riko Abdiono Selasa, 21 November 2023

Kota Surabaya – Anggota Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur Daniel Rohi menegaskan terus berkomitmen serius menggodok pembahasan terhadap Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dimana Raperda ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing serta membangun basis ekonomi kerakyatan secara profesional, mandiri, dan berwawasan lingkungan. 

“Raperda ini dibuat diharapkan bisa meningkatan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja serta terhadap kemajuan ekonomi Jawa Timur melalui kegiatan usaha Koperasi dan UMKM,” ujar Daniel Rohi  di DPRD Jatim, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut,  politisi asal Fraksi PDIP Jatim ini menyampaikan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM merupakan payung hukum (law umbrella) bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyelenggarakan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Oleh sebab itu, materi muatan yang diatur dalam Raperda ini hanya mengatur mengenai hal-hal yang bersifat umum terkait dengan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Adapun Penyelenggaraan Pelindungan Koperasi yang diatur dalam Raperda ini meliputi penetapan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi, kedua penetapan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya” jelas Daniel.

“Selanjutnya, pelaksanaan edukasi terhadap masyarakat mengenai bahaya praktik bisnis renternir yang mengatasnamakan koperasi, dan yang keempat adalah pelindungan lainnya sesuai kebutuhan dan perkembangan Koperasi” imbuhnya.

Sementara itu, pelindungan UMKM yang diatur dalam Raperda ini berupa penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil tanpa dipungut biaya, baik melalui penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan/atau pendampingan di luar pengadilan.

Pihaknya menambahkan,  Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM bukanlah hanya menjadi tugas dan tanggungjawab Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, tetapi harus dilakukan secara sinergis dengan beberapa OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Biro Perkonomian Setda Provinsi Jawa Timur.

Selain itu, Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM haruslah dilakukan secara kolaboratif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat.

Maka Bapemperda sebagai Pembahas bersama dengan Tim Eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat menganggap perlu untuk dibentuk Tim Koordinasi Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang beranggotakan dari unsur Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Masyarakat.

Raperda ini juga mengatur mengenai kemitraan dan partisipasi Masyarakat. Kemitraan dilakukan antara Koperasi dan UMKM dengan Masyarakat, baik perorangan, kelompok Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga Pendidikan, dan atau dunia usaha dan dunia industri.

Pelaksanaan kemitraan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui penyediaan data pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi yang siap melakukan kemitraan, pengembangan proyek percontohan kemitraan, dukungan kebijakan, dan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.