gerbang baru nusantara

Banggar Nyatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim 2022, Layak untuk Dibahas

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2005-2022 masih ditemukan sebanyak 429 temuan BPK yang belum sesuai atau belum selesai ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Anik Hasanah
Senin, 03 Juli 2023
Bagikan img img img img
Anggota Banggar memberikan rekomendasi ke Provinsi Jatim

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) atas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2005-2022 masih ditemukan sebanyak 429 temuan BPK yang belum sesuai atau belum selesai ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Hal itu dijelaskan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur Basuki Babussalam saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (3/7/2023). Sembari mengungkapkan, selain itu juga ada sebanyak 38 temuan yang belum ditindak lanjuti, serta sebanyak 3 temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti. 

"Oleh sebab itu, Badan Anggaran meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menyelesaikan temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK untuk menjadi prioritas dalam tahun 2023," ujarnya.

Banggar menilai, Pemprov Jatim telah melakukan berbagai kebijakan keuangan yang baik dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Hal ini dibuktikan dengan Hasil Audit BPK yang memberikan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. 

"Oleh sebab itu, DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi atas segala capaian kinerja keuangan daerah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama Tahun Anggaran 2022," imbuhnya. 

Akan tetapi, dalam rangka meningkatkan manajeman keuangan daerah, baik pada sisi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah, Banggar bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur telah melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

"Dalam pembahasan bersama tersebut, Badan Anggaran telah memberikan beberapa catatan sebagai bentuk evaluasi atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) Adhy Karyono mengatakan, bahwa temuan LHP dilaporkan secara beruntun dari tahun berapapun jika tidak ditindak lanjuti, atau tidak direspon, maka akan tetap muncul dalam daftar LHP yang tidak ditindaklanjuti.

"Kemarin kita sudah komunikasi dan koordinasi bahwa ternyata, untuk yang sudah dianggap tidak bisa ditindaklanjuti bisa dihapuskan," terangnya.

Pemprov Jatim, lanjut Sekdaprov Jatim, sudah membuat surat ke masing masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan interisasi dan mempercepat untuk LHP yang sifatnya sebetulnya bukan TGR (Tuntutan Ganti Rugi, red). 

"Jadi ada yang sifatnya TGR dengan pengembalian uang, ada yang sebetulnya hanya teguran, kemudian administrasi, itu kita selesaikan secepatnya untuk supaya mengurangi jumlah yang terus bertumpuk," tambahnya.

Sementara itu, Banggar menyampaikan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, Layak untuk dibahas lebih lanjut oleh Fraksi-Fraksi maupun Komisi-Komisi. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu