Dukungan Mengalir, Peredaran Vape di Masyarakat Layak Dihentikan
DPRD Jatim mendukung pelarangan vape karena berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika dan membahayakan kesehatan generasi muda.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Indriani Yulia Mariska, menyatakan dukungannya terhadap wacana pelarangan peredaran vape di masyarakat.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, langkah ini penting mengingat adanya dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung zat narkotika, termasuk methamphetamine atau sabu.
“Peredaran narkotika, termasuk sabu, jelas dilarang oleh pemerintah,” ujar Indriani, Selasa (14/04/2026).
Indriani mengungkapkan bahwa liquid vape kerap disalahgunakan dengan mencampurkan zat berbahaya seperti etomidate, yakni obat bius medis yang kini dikategorikan sebagai narkotika Golongan II di Indonesia.
“Selain itu, terdapat indikasi kandungan sinte, sabu, hingga New Psychoactive Substances (NPS) yang disamarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun sering dianggap lebih aman dibandingkan rokok konvensional, vape tetap memiliki risiko kesehatan, terutama bagi paru-paru dan jantung.
Fenomena meningkatnya penggunaan vape di kalangan generasi muda, khususnya di Madura, turut memicu kekhawatiran berbagai pihak. Sejumlah ulama muda di Madura bahkan mendukung pelarangan vape karena dinilai bertentangan dengan prinsip hifdzun nafs (menjaga jiwa) dalam ajaran Islam, serta berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan akibat zat karsinogenik seperti formaldehida dan asetaldehida.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia secara resmi mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini muncul setelah ditemukan penyalahgunaan perangkat vape sebagai media konsumsi narkotika.
BNN mengidentifikasi bahwa cairan vape digunakan untuk mencampurkan zat narkotika, termasuk etomidate, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.
Langkah ini sejalan dengan upaya DPRD Jawa Timur dalam memperkuat pencegahan narkotika melalui kolaborasi lintas sektor. Selain itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait juga terus diperkuat Upaya pencegahan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil.
baca selengkapnya:










