Berita
Juru Bicara Komisi A DPRD jatim, Mayjen TNI Purn. Istu Hari Subagjo
Berita Dewan

Dewan Jatim Dorong Pelayanan Publik Berbasis Elektronik

Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Perda no 8 tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) telah memasuki tahap penyampaian laporan.

Anik Hasanah Senin, 20 November 2023

Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Perda no 8 tahun 2011 tentang Pelayanan Publik, oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) telah memasuki tahap penyampaian laporan.

Penyampaian laporan tersebut, dilakukan oleh Juru Bicara Komisi A DPRD jatim, Mayjen TNI Purn. Istu Hari Subagjo, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, di gedung DPRD Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya, Senin 20 November.

Anwar Sadad selaku pimpinan rapat menyatakan, bahwa rancangan Raperda tentang peubahan Perda no 8 tahun 2011, tentang Pelayanan Publik, merupakan inisiatif DPRD.

"Perlu diketahui, bahwa rancangan perda inisiatif DPRD tentang perubahan perda no 8 tahun 2011, tentang Pelayanan Publik telah dibahas oleh Komisi A Pemerintahan, bersama perangkat daerah terkait, dan telah dinyatakan selesai," katanya.

Sementara itu, Jubri Komisi A, Mayjen TNI Purn Istu Hari Subagjo mengungkapkan, jika pembahasan Raperda ini berjalan dengan lancar, dan sesuai jadwal, sehingga diharapkan akan terwujud sesuai target, pada akhir November nanti diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam Raperda itu disebutkan, jika Pemerintah daerah khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam pelaksanaan pelayanan publiknya, dapat memanfaatkan teknologi informasi.

"Pelayanan Publik berbasis elektronik, merupakan suatu keniscayaan, diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk mewujudkan pelayanan publik secara berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur," jelasnya.

Sebelumnya, berbagai langkah telah dilakukan oleh Komisi A, untuk mewujudkan Perda tentang Pelayanan Publik ini. Antara lain, penyampaian nota penjelasan oleh Ketua Komisi A sebagai pengusul pada tanggal 16 Oktober 2023.

Disusul kemudian penyampaian pandangan fraksi fraksi pada tanggal 23 Oktober 2023. Dilanjutkan dengan penyampaian jawaban Komisi A sebagai pengusul atas pandangan fraksi fraksi, pada 30 Oktober 2023. Lalu penyampaian pendapat Gubernur pada tanggal 13 November 2023.

Pada tanggal 15 November 2023, penyampaian tanggapan dan atau tanggapan fraksi terhadap pandangan Gubernur. Kemudian pembahasan pasal pasal Raperda oleh Komisi A bersama tim eksekutif Pemerintah pada bulan Oktober dan November 2023.

Kemudian sosialisasi melalui media massa dan kunjungan kerja, guna mencari masukan dan saran.​