Berita
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Heri Setiawan menyampaikan keberhasilannya memberikan kemudahan dan membantu madrasah diniyah memperoleh bantuan dana pemerintah baik pusat dan daerah.
Reses

Heri Setiawan Sukses Bantu Madrasah di Kediri Sejak Pandemi

Kab. Kediri - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Heri Setiawan menyampaikan keberhasilannya memberikan kemudahan dan membantu madrasah diniyah memperoleh bantuan dana pemerintah baik pusat dan daerah lantaran beberapa waktu yang lalu pihaknya mendapatkan keluhan dari madrasah yang belum maksimal saat pencairan dana BOS, kemudian ada yang belum mendapatkan bantuan sama sekali dari pemerintah. Hal ini disampaikan dalam serap aspirasi di kampung Indian, Kamis (7/12/2023).

Rofik Hardian Kamis, 07 Desember 2023

Kab. Kediri - Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Heri Setiawan menyampaikan keberhasilannya memberikan kemudahan dan membantu madrasah diniyah memperoleh bantuan dana pemerintah baik pusat dan daerah lantaran beberapa waktu yang lalu pihaknya mendapatkan keluhan dari madrasah yang belum maksimal saat pencairan dana BOS, kemudian ada yang belum mendapatkan bantuan sama sekali dari pemerintah. Hal ini disampaikan dalam serap aspirasi di kampung Indian, Kamis (7/12/2023).

“Alhamdulillah, melalui advokasi yang dilakukan pihaknya bersama Madrasah melalui Kementerian agama atau kemenag di kediri dana BOS tersebut bisa teralisasi. Kemudian paskah advokasi bersama madrasah pihaknya membentuk yayasan forum komunikasi madrasah,” ungkapnya Heri.

Heri juga menyampaikan pasca pembentukan yayasan forum komunikasi madrasah tersebut, ada 100 madrasah yang diaspirasikan oleh anggota DPRD Jatim tersebut untuk mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jatim melalui APBD Provinsi. “Untuk bantuan tersebut ada berupa bangunan perbaikan gedung dan sekolah madrasah. Serta untuk peningkatan SDM nya pihaknya selalu melibatkan di setiap workshop kita selalu undang,” katanya.

Heri Setiawan juga menyambut positif dan mendukung adanya peraturan baru dari pemerintah pusat terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Dimana aturan ini dilakukan untuk mempercepat reformasi agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan. “Alhamdulillah dengan aturan ini baik melalui UU Cipta kerja 23 tahun tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, Peraturan Presiden, dan Peraturan Pemerintah melalui KLHK nomor 7 tahun 2021 terkait perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Membuat masyarakat yang selama ini tinggal diatas tanah perhutani ada berpuluh-puluh tahun bisa bernapas lega karena mendapatkan hak atas tanah tersebut,” lanjut Heri.

Karena itu pihaknya bersama dengan seluruh warga terus memperjuangkan hak atas tanah di lereng Gunung Kelud tersebut kepada pemerintah. “Kami telah mendatangi Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan serta BPN untuk mengurus proses ini. Harapannya, tanah milik warga ini tidak hilang dan bisa dimiliki kembali,” katanya.

Ia juga menambahkan, pihaknya selalu melakukan sinergitas dan gotong royong dengan anggota DPRD di pusat dan Kabupaten untuk memberikan bantuan ke masyarakat kediri.