Komisi E DPRD Jatim Usulkan Raperda Pemajuan Budaya
Komisi E DPRD Jatim mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemajuan kebudayaan. Nota penjelasan tersebut, disampaikan pada sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (8/1/2024).
Komisi E DPRD Jatim mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemajuan kebudayaan. Nota penjelasan tersebut, disampaikan pada sidang paripurna DPRD Jatim, Senin (8/1/2024).
Sidang paripurna kali ini, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar, serta Anwar Sadad, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Juru bicara komisi E DPRD Jawa Timur Umi Zahrok menyampaikan, Jawa Timur memiliki keragaman kebudayaan, yang oleh ahli dibagi menjadi 10 sub kultur kebudayaan.
Karena itu, menurut Komisi E perlu adanya pemanfaatan untuk kemajuan Jatim.
"Keragaman subkultur tersebut mengindikasikan banyaknya warisan budaya Jawa Timur yang perlu ditelaah kondisinya saat ini," katanya.
"Untuk tujuan perlindungan, pengembangan, dan bahkan pemanfaatan dalam sektor pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif maupun di sektor lainnya untuk kemajuan Jawa Timur," imbuhnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak mendukung raperda yang digagas oleh Komisi E DPRD ini. Mengingat Jatim memiliki beragam budaya yang perlu dimaksimalkan pemanfaatannya.
"Kita sebenernya punya kekayaan sejarah yang luar biasa dan potensi kebudayaan yang juga luar biasa, melalui seniman seniman kita, baik seniman seniman senior maupun geberasi muda yang masih peduli," ucapnya.
"Jadi kita sangat mengapresiasi. Dan tentunya raperda ini penting," lanjutnya.
Menurut data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, hingga saat ini ada sebanyak 6.943 pelaku seni, 4.136 kelompok sanggar, 178 sarana dan prasarana seni budaya, 4.219 objek pemajuan kebudayaan.










