Berita
Wakil ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih
Berita Dewan

Banyak Perda di Jatim, Tapi Penegakan Hukumnya Lemah

Banyak peraturan daerah (Perda) yang diproduksi oleh legislatif maupun eksekutif di Jatim tidak efektif dan efisien. Sebab, banyak yang penegakan hukumnya tidak jelas.

Lutfiyu Handi Senin, 18 Maret 2024

Banyak peraturan daerah (Perda) yang diproduksi oleh legislatif maupun eksekutif di Jatim tidak efektif dan efisien. Sebab, banyak yang penegakan hukumnya tidak jelas. Selain itu, banyak dari pasal-pasal perda diamputasi berdasarkan logika omnibus law. “Karenanya membikin perda itu satu hal. Tetapi menegakkannya itu lebih penting,” sebut Wakil ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, Senin (18/3/2024).

Lebih lanjut, politisi PKB yang juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini, mengingatkan supaya tidak senang membikin Perda, tapi tidak jelas penegakan hukumnya. Ia mencontohkan Perda tentang Kesehatan Ibu Bayi Melahirkan dan Anak (Kibbla) yang udah ada. Namun turunan di anggaran tetap.

“Saya mengibaratkan ada komitmen yang dibangun melalui peraturan daerah. Coba dicek perda kita (di Jawa Timur) ada berapa, komitmennya opo ae. Apa fungsinya perda jika tidak ada diperencanaan anggaran,” sebut aktivis perempuan PKB Jatim ini.

Padahal dalam Perda menyebutkan, di semua pembebannya dilakukan APBD. Sekalipun itu perda harus dilaksanakan. Sekalipun ada pasal karet yang menyebutkan disesuaikan dengan kemampuan APBD. Hikmah menegaskan bahwa jika tidak ada konsekwensi dalam pembahasan perda maka buat apa membikin perda. Lebih baik, lanjutnya, membuat perda berdasarkan urgensinya.

“Karena setiap masalah yang diusulkan dalam peraturan daerah dianggap penting. Buktinya dibikin perda. Karena penting konsekwensi penegakan hukum dalam pelaksanaan perda dan dibikin anggaran. Makannya saya yang termasuk tidak mudah mengiyakan pembentukan peraturan daerah,” ujar Hikmah.

Hikmah mengatakan bahwa produk perda akan menjadi beban, jika proses turunan Perda tidak dikawal dalam penindakan dan diturunan konsekwensi usulan perda.