Agenda Penyampaian Raperda KTR Dihujani Interupsi Dewan
Sidang Parpurna dengan agenda penyampaian pandangan oleh fraksi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), tentang Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, diwarnai interupsi.
Sidang Parpurna dengan agenda penyampaian pandangan oleh fraksi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), tentang Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok, diwarnai interupsi.
Setidaknya ada tiga anggota Dewan dari fraksi partai yang berbeda, mengindikasikan keberatannya terhadap Raperda ini. Mereka melontarkan interupsi tersebut saat sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, pada Kamis (21/3/2024).
Adalah Basuki Babussalam dari Fraksi Partai Amanat nasional (PAN). Dirinya mengapresiasi Raperda tersebut, akan tetapi diharapkan tidak mematikan pelaku industri rokok, karena industri tembakau ini penyumbang PAD terbesar.
“Kami mengapresiasi semangat untuk menciptakan kawasan khusus tanpa rokok, tetapi juga mohon dipertimbangkan dengan sangat arif, agar semangat ini tidak mematikan ekonomi yang dibangun oleh para petani tembakau,” katanya.
“Sehingga ini ada keselarasan yang dibangun, jangan karena semangat semangat yang kemudian satu sisi mematahkan sisi yang lain,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Dewan dari fraksi Partai Golkar, Freddy Purnomo mengungkapkan, bahwa dirinya secara prinsip tidak menolak maupun menyetujui Raperda ini.
“Ide kawasan tanpa rokok ini aselinya muncul dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, tapi dilemparkan kepada DPRD Jawa Timur, nah ini saya sayangkan,” ucapnya.
“Seharusnya kalu Dinas, biar aja, nanti kita berdebat mana yang berdampak dari sisi kesehatan, mana berdampak dari sisi ekonomi, sosial, nanti kita akan berdiskusi,” tegasnya.
Kemudian anggota Dewan dari fraksi Partai Demokrat Agus Dono menilai kesadaran tentang rokok dan kesehatan merupakan kewajiban semua komponen, tetapi negara berhutang budi kepada petani tembakau dan turunannya.
“Tahun 2003, cukai rokok mencapai 218 triliun, artinya apa? artinya kita tidak bisa begitu saja menghilangkan peran tembakau dan keturunannya tadi, terutama di Jawa Timur,” terangnya.
“Kita menyadari bahwa ini tidak hanya bicara persoalan kesehatan saja, ini adalah persoalan internasional, dimana negara negara kapitalis itu kan ingin menguasai industri rokok itu seara global,” imbuhnya.
Sebelumnya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini telah dibacakan usulannya oleh Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Jawa Timur Umi Zahrok dalam rapat paripurna, 18 Maret lalu.
Dalam paparannya, pakar kesehatan mengklaim bahwa dari 100 persen bahaya asap rokok, hanya 25 persen saja yang dirasakan oleh perokok aktif sedangan 75 persennya menimpa perokok pasif.










