Bapemperda: Raperda KTR Jatim Atur Batasan Area Merokok
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tidak bertujuan untuk melarang aktivitas merokok secara keseluruhan. Akan tetapi, Raperda ini untuk mengendalikan perilaku merokok di area-area tertentu.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tidak bertujuan untuk melarang aktivitas merokok secara keseluruhan. Akan tetapi, Raperda ini untuk mengendalikan perilaku merokok di area-area tertentu.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Bapemperda Provinsi Jawa Timur, Daniel Rohi, dalam rapat paripurna agenda jawaban terhadap Pandangan Fraksi dan Anggota DPRD Jatim terkait Raperda KTR di Gedung DPRD Jatim, Kamis (28/3/2024).
Ia mengatakan bahwa penerapan Raperda KTR dilakukan dengan mempertimbangkan dua aspek penting. Kedua aspek penting itu adalah kesehatan masyarakat dan ekonomi.
"Pada aspek kesehatan, bertujuan melindungi hak setiap individu untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan terhindar dari bahaya asap rokok. Sedangkan aspek ekonomi, untuk menjaga kelangsungan industri tembakau dan produk tembakau, serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan petani tembakau," kata Daniel Rohi.
Dalam laporannya, Daniel Rohi menjabarkan bahwa Bapemperda memahami jika industri tembakau memiliki peran penting dalam perekonomian dan pendapatan daerah. Namun di sisi lain, Raperda KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Nah, untuk mencapai keseimbangan antara kedua aspek tersebut, Raperda KTR dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal. Hal yang pertama adalah menentukan batasan area Kawasan Tanpa Rokok.
"Raperda Kawasan Tanpa Rokok hanya mengatur KTR di area-area yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan kepentingan publik," bebernya.
Sedangkan hal yang kedua adalah memberikan ruang bagi industri tembakau. Dimana Raperda Kawasan Tanpa Rokok tidak melarang aktivitas produksi, distribusi, dan penjualan rokok di luar area KTR.
"Sementara hal yang ketiga adalah Raperda KTR mendorong edukasi tentang bahaya rokok dan pengembangan alternatif ekonomi bagi petani tembakau," papar dia.
Menurut dia, Raperda Kawasan Tanpa Rokok hanya mengatur KTR di area-area yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Seperti di antaranya, fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, kantor pemerintahan dan tempat umum lainnya.
"Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Daniel menegaskan bahwa Bapemperda menekankan pentingnya penegakan hukum dan sosialisasi dalam implementasi Raperda KTR. Upaya yang akan dilakukan adalah melalui pembentukan Satuan Tugas Penegak KTR dan penerapan sanksi bagi pelanggar. Juga, edukasi kepada masyarakat tentang Raperda KTR dan manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi.
"Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota juga akan dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan KTR di seluruh Jawa Timur," ujar dia.
Ia memastikan bahwa Bapemperda berkomitmen untuk melaksanakan konsultasi publik selama pembahasan Raperda KTR. Konsultasi publik akan melibatkan unsur dari pemerintah kabupaten/kota se Jawa Timur dan stakeholders. Masukan dan saran dari masyarakat akan dikaji dan dipertimbangkan dalam penyempurnaan Raperda KTR.
"Bapemperda DPRD Jatim juga berkomitmen menyelesaikan Raperda KTR dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan pandangan dari Fraksi-Fraksi dan anggota DPRD Jatim," tandasnya.










