DPRD Jatim Fasilitasi Warga Rusunawa Gunungsari Bertemu Dinas Perumahan
Sejumlah perwakilan warga penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya, melakukan hearing bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), yang difasilitasi oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim.
Sejumlah perwakilan warga penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya, melakukan hearing bersama dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), yang difasilitasi oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim. Yuski Faisol, salah satu perwakilan penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya menjelaskan, jika para penghuni sedianya mau untuk membayar uang sewa. Namun diharapkan, ada itikad baik dari pihak Dinas Cipta Karya saat akan menagih.
"Harusnya penagihan itu dilakukan setiap bulan, dua bulan atau tiga bulan sekali. Mungkin ada regulasi kesana, dan itu tidak dilakukan oleh Pak Nyoman sebagai Kepala Dinas PUPR," ujarnya, Senin (20/5/2024).
Yuski menuturkan, jika selama ini para penghuni yang menjadi korban pengosongan tidak pernah mendapat surat peringatan penagihan uang sewa sama sekali. Kemudian setelah dua tahun, Dinas Cipta Karya melakukan penagihan, oleh penghuni hal ini dinilai memberatkan.
"Setelah dua tahun, baru dikasih surat pemberitahuan, tagihanmu enam juta. tegurannya ya itu setelah dua tahun itu, kita ditegur," ucapnya.
Dengan hearing yang dilakukan bersama dengan wakil rakyat ini, Yuski berharap ada titik terang, dan ada bantuan terkait dengan regulasi baru yang dapat memberikan jalan keluar terhadap para penghuni yang kini terpaksa masih tinggal di pendopo depan Rusunawa.
"Semoga kami bisa kembali lagi ke Rusun Gunungsari. Apa sebab? secara ekonomi, sosial, budaya, kami disana itu sudah sangat melekat. Kita disana sudah tinggal selama 15 tahun, dari tahun 2009," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jatim Agung Mulyono menjelaskan, wakil rakyat meminta kepada Dinas Cipta Karya untuk menyelesaikan persoalan bersama dengan penghuni selama dua bulan.
"Prinsipnya clear sudah, tinggal dilanjutkan antara Dinas Cipta Karya dengan mereka, itu mengenai hak, kewajiban, bayar bayar, kontrak. Yang dari 269 KK ini, 38 KK yang bermasalah," jelasnya.
Dari 38 KK yang sebelumnya bermasalah, kini tinggal 11 KK. Dimana mereka masih tersandung masalah tunggakan pembayaran serta kontrak legal formalnya. Ditegaskan Agung, bahwa Dinas Cipta Karya sudah berjalan sesuai aturan, penghuninya Rusunawa juga dipertimbangkan.
"Makanya saya bilang, maksimal dua bulan diselesaikan. Prinsip menurut saya tidak ada yang berat. Prinsip penghuni Rusunawa tadi juga sudah menyadari, tinggal teknis Dinas Cipta Karya melakukan komunikasi, ketemu lagi untuk negosiasi," tuturnya.
Sebagaimana sebelumnya, Dinas Cipta Karya telah melakukan pengosongan 38 penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya, karena tidak bersedia membayar tunggakan dan tanda tangan kontrak. Berdasarkan penghitungan, masing masing penghuni, menunggak hingga Rp 30 juta.










