Komisi D DPRD Jatim Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah Regional
Kab. Sidoarjo - Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Hadi Dediyansah menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah Regional sebagai tindak lanjut optimalisasi penyebaran informasi terkait Perda Sampah, di Sidoarjo pada Jumat (19/7/2022).
Kab. Sidoarjo - Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Hadi Dediyansah menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Sampah Regional sebagai tindak lanjut optimalisasi penyebaran informasi terkait Perda Sampah, di Sidoarjo pada Jumat (19/7/2022).
”Dengan adanya Perda Nomor 9 tahun 2022 yang ditetapkan oleh Pemprov Jatim Semoga Pemerintah Kota maupun Kabupaten menindak lanjuti supaya sampah bisa tertata rapi dengan baik , ” ujar Cak Dedi sapaan akrabnya.
”Beberapa waktu lalu pasukan kuning di Surabaya sempat mogok kerja selama seminggu sehingga Surabaya menjadi lautan sampah yang luar biasa. Ini menjadi sebuah pelajaran agar segera ditindak lanjuti permasalahan sampah ini, ” imbuhnya.
Politisi asal Partai Gerindra ini menegaskan meskipun Jawa Timur sudah meraih piala Adipura di 28 kabupaten/kota namun ini perlu di kembangkan lagi agar Jawa Timur terkait pengelolaan sampah lebih baik lagi.
” Meski Jawa Timur sudah meraih piala Kebersihan Adipura di 28 tempat namun perlu di tingkatkan kembali. Semoga dengan Perda Nomor 9 tahun 2022 seluruh wilayah Jawa Timur meraih Piala Adipura,” ungkapnya.