Dikecam, Oknum Sekolah SMAN 2 Sidoarjo Nekat Lakukan Pungli Ke Siswa
Bakal calon bupati Sidoarjo Khulaim mengecam atas pungli (pungutan liar) yang terjadi di SMAN 2 Sidoarjo yang dilakukan oleh oknum di sekolah tersebut. Menurut politisi PAN tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur di era kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa dengan tegas mengeluarkan larangan sekolah untuk menarik sumbangan atau pungutan liar (pungli) di luar ketentuan yang berlaku.
Bakal calon bupati Sidoarjo Khulaim mengecam atas pungli (pungutan liar) yang terjadi di SMAN 2 Sidoarjo yang dilakukan oleh oknum di sekolah tersebut.
Menurut politisi PAN tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur di era kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa dengan tegas mengeluarkan larangan sekolah untuk menarik sumbangan atau pungutan liar (pungli) di luar ketentuan yang berlaku.
"Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa dengan tegas mengeluarkan larangan bagi komite sekolah dan kepala sekolah untuk menarik sumbangan atau pungutan liar (pungli) di luar ketentuan yang berlaku. Beliau menekankan pentingnya setiap sumbangan atau pungutan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan bersifat sukarela,"ujar pria yang juga anggota DPRD Jawa Timur ini, senin 15 Juli 2024.
Khulaim mengatakan pihaknya berharap oknum dari pihak sekolah untuk segera mengembalikan uang dari siswa yang dipunglinya. "Sebelum terlanjur saya minta uang pungli tersebut dikembalikan ke siswa," jelasnya.
Menurut dia setiap proses perencanaan program yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite harus memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas. "Implementasi sistem pengawasan dengan pencatatan berita acara pada saat rapat komite menjadi keharusan," tutur mantan anggota DPRD kabupaten Sidoarjo ini.
Sekedar diketahui, dari informasi salah satu wali murid siswa sekolah tersebut diketahui kalau pihak sekolah beberapa hari lalu mengundang seluruh wali murid ke sekolah SMA Negeri 2 Sidoarjo."Dikumpulkan dengan wali murid yang lainnya, dimintain uang Rp 415.000. Saya tanya peruntukannya untuk apa tidak dijelaskan," Ujar Joko Santoso (bukan nama sebenarnya) saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Pria asal Wonoayu Sidoarjo tersebut mengatakan tarikan dana siluman oleh oknum SMAN 2 Sidoarjo, di Sekolah yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat Gading Fajar, Desa Sepande, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo itu jelas melanggar. Yang disesalkan, lanjutnya semestinya pihak sekolah tidak boleh melakukan tarikan dana siluman. Semestinya, tuturnya jika ada tarikan sejumlah uang harusnya dirapatkan dulu oleh Komite.
"Kalo ini dibenarkan tidak ada tindakan kedepan akan terjadi lagi tarikan dana siluman. Komite ini kemana, harus jika ada seperti itu (dibaca:tarikan uang) perlu adanya rapat dulu. Sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tentang komite sekolah, " Tegasnya.










