Komisi B Deadline PT KTM Lunasi Tunggakan PSDH Senilai 3,5 Miliar Hingga Akhir 2024
Penurunan PAD Jatim pada tahun 2025 akibat berubahnya aturan prosentase bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara provinsi dan kabupaten/kota membuat kalangan DPRD Jatim bekerja keras untuk mengali potensi pendapatan daerah dari berbagai sektor
Penurunan PAD Jatim pada tahun 2025 akibat berubahnya aturan prosentase bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara provinsi dan kabupaten/kota membuat kalangan DPRD Jatim bekerja keras untuk mengali potensi pendapatan daerah dari berbagai sektor
Salah satu upaya tersebut dilakukan Komisi B DPRD Jatim untuk menagih tunggakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) PT. Kebun Tebu Mas (KTM) Lamongan sebesar 3,5 miliar yang belum dilunasi hingga saat ini. Mengingat, Pemprov mendapat dana bagi hasil dari PSDH sebesar 16 persen.
"Kalau sampai akhir Desember 2024 tak juga dilunasi tunggakannya, Komisi B DPRD Jatim merekomendasikan supaya pemprov Jatim meminta perum perhutani memberikan sanksi larangan tebang hingga tunggakannya PT KTM terlunasi," kata Amar Syaifudin wakil ketua Komisi B DPRD Jatim, Jumat (30/8/2024).
Politikus asal PAN itu menjelaskan bahwa persetujuan kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan budidaya tanam tebu yang diberikan Divre Perhutani Jatim berdasar persetujuan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) itu memiliki kewajiban membayar PSDH/PNPB sesuai ketentuan yang ada.
Selain anggota Komisi B, dalam pertemuan yang dilaksanakan 15 Agustua lalu itu juga turut dihadiri perwakilan Dinas Kehutanan Jatim, perwakilan sekretariat DPRD Jatim, perwakilan Perum Perhutani Divisi Regional Jatim hingga Direktur PT. Kebun Tebu Mas - Lamongan.
Anggota Komisi B lainnya, Ir. Daniel Rohi menyatakan bahwa keberadaan PT. KTM penting untuk Jatim sebagai produsen gula nasional, sekaligus untuk menyerap tebu dari petani dan menyerap tenaga kerja. Tetapi PT. KTM juga harus membayar kewajiban-kewajibannya, karena ini untuk pembangunan Jatim salah satunya untuk infrastruktur pendukung.
"Sebaiknya setelah rapat kerja ini, Perum Perhutani dan PT. KTM duduk bersama untuk berunding. Jika tidak memungkinkan ada keringanan, mungkin alternatifnya pembayarannya bisa dicicil," harap politikus PDI Perjuangan.
Sementara itu, Agus Dono Wibawanto, anggota Komisi B lainnya menegaskan bahwa tunggakan kewajiban PT. KTM sangat kecil untuk ukuran PMA dengan nilai investasi 350 juta dolar AS atau 4,5 triliun rupiah.
"Kalau PT. KTM tidak segera menyelesaikan kewajibannya, Komisi B DPRD Jatim perlu untuk bersurat ke Perum Perhutani untuk meninjau ulang kerjasamanya. Jika perlu berkirim surat ke Kementerian BUMN dan Kementerian LHK," tegas politikus Partai Domokrat.
Dr. Ir. Jumadi, M.MT selaku Kadis Kehutanan Jatim menyatakan bahwa regulasi-regulasi sudah sangat jelas, dari 4 perusahaan gula di Jatim hanya PT. KTM saja yang berniat menunda pembayaran.
"Kalau Jmasalah ini tidak terselesaikan, kami minta Perum Perhutani memberikan sanksi tegas," bebernya.
Senada, Gunawan Sidik Pramono, M.Si. Kepala Departemen Pengelolaan Sumberdaya Hutan dan Produksi Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur mengatakan setelah rapat kerja ini pihaknya akan menjadwalkan untuk memanggil PT. KTM, supaya kita tidak berbantah-bantahan di rapat kerja ini.
"Kami beri PT. KTM Lamongan tenggat waktu menyelesaikan tunggakan PSDH sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Apabila tak juga diselesaikan maka perum perhutani akan memberikan sanksi larangan tebang sampai tunggakannya terlunasi," tegas Gunawan.