DPRD Dukung Pengganti UN Jadi Standar Kelulusan
DPRD Jawa Timur mendukung upaya pemerintah untuk memberlakukan kembali Ujian Nasional (UN) sebagai standar kelulusan sekolah. UN diyakini menggantikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
DPRD Jawa Timur mendukung upaya pemerintah untuk memberlakukan kembali Ujian Nasional (UN) sebagai standar kelulusan sekolah. UN diyakini menggantikan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno menilai UN bisa menjadi standar kelulusan siswa. Mengingat saat ini perusahaan mempunyai standar dalam menerima karyawan baru.
“Sekarang seluruh pekerjaan saja ada standarnya, masa iya kalau sekolah ngeblong gak ada standarnya. Kalau saya sangat sepakat jika Ujian Nasional diberlakukan kembali,” tuturnya, Jumat 3 Januari 2025.
Untari menyebut jika UN diberlakukan, maka sistem zonasi dalam PPDB bisa dihapus. Dia menilai zonasi kurang efektif karena sekolah negeri kurang merata. Namun, jika sekolah negeri diperbanyak, sekolah swasta kesulitan menerima murid baru.
“Kalau dihapus saya malah seneng. Kalau ada yang bilang zonasi azasnya pemerataan, siswa bisa memilih sekolah dimana saja, tapi faktanya sekolah negeri kita masih kurang. Kalau mendirikan sekolah negeri, sekolah swasta bisa protes," paparnya.
Sekretaris DPD PDI-P Jatim itu mendorong sekolah swasta untuk memperbaiki kualitasnya agar mampu bersaing dengan negeri.
"Maka sekolah swasta didorong untuk bagus sehingga bisa bersaing dengan negeri. Sekarang sudah banyak sekolah swasta yang bagus kok,” ucapnya.
Sementara Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Rasiyo menyebut UN lebih baik dibandingkan dengan sistem zonasi. Murid akan lebih giat belajar untuk mengejar nilai UN.
“Karena siswa mau tidak mau akan belajar dengan sungguh-sungguh. Kalau zonasi kan belajar gak belajar ukurannya jarak,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dengan adanya pemberlakuan kembali Ujian Nasional maka ada standar kualitas pendidikan. Hanya saja, UN kali ini tidak seberat seperti tahun sebelumnya
“Kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat seperti apa. Namun bisa dipastikan Ujian Nasional nantinya tidak seganas yang dulu-dulu, hanya saja menuntut anak-anak untuk belajar dan pengawasan orang tua,” katanya.
Menurutnya ini kebijakan pemberlakuan Ujian Nasional, bukan sebuah kemunduran. Rasiyo mengatakan sistem zonasi ini juga bagus jika bisa memetakan jumlah lembaga/sekolah negeri.
“Tapi sayangnya sekolah negeri kita kan jumlahnya masih kurang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ujian nasional akan diberlakukan kembali pada 2026 atau tahun ajaran 2025/2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah selesai mengevaluasi sejumlah kebijakan pendidikan yang sudah dijalankan pemerintahan sebelumnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan rencana mengadakan kembali ujian nasional akan dimatangkan sebelum diumumkan lebih lanjut. Ujian nasional yang sudah ditiadakan sejak 2021 tersebut kemungkinan akan diterapkan kembali dengan sistem berbeda pada 2026 atau tahun ajaran 2025/2026.










