gerbang baru nusantara

Dewan Jatim Tetapkan Raperda tentang BPR menjadi Perda

Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur akhirnya resmi ditetapkan, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/1/2025). 

Anik Hasanah
Senin, 06 Januari 2025
Bagikan img img img img
Eksekutif dan legislatif saat melakukan penandatanganan perda BPR Jatim

Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur akhirnya resmi ditetapkan, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/1/2025). 

Penetapatan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan antara eksekutif yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Adhy Karyono bersama legislatif oleh Ketua DRPD Jatim M. Musyafak yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim. 

Pj. Gubernur Adhy optimistis BPR Jatim akan memberi kontribusi dalam mengungkit ekonomi, serta membantu para UMKM agar naik kelas. Yaitu dengan menyalurkan berbagai program kredit UMKM di Jawa Timur. 

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, atau yang selanjutnya disingkat menjadi PT. BPR Jatim ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya. 

Lebih jauh, Pj. Gubernur Adhy menyatakan bahwa keberadaan BPR Jatim (Perseroda) ini tidak merubah visi misi untuk membantu para UMKM di berbagai bidang utamanya sektor koperasi, pertanian hingga sektor kelautan.  

“Dengan peralihan status ini BPR Jatim bisa berekspansi seperti Bank umum lainnya untuk mencari profit produk perbankan, akses permodalan, tabungan, deposito sampai Kerjasama produktif dengan pihak lain,” terangnya. 

Dengan ditetapkannya menjadi Perda, Pj. Gubernur Adhy mengatakan BPR Jatim bisa menarik modal melalui kerja sama dari pihak pihak lain, penyaluran kredit, hingga memberikan bantuan permodalan keuangan lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan dari BPR Jatim. 

“BPR bisa melaksanakan tugas dan fungsi perbankan melalui permodalan hingga pemberian kredit lunak lainnya,” tegasnya. 

Pada penyampaian pendapat akhir, Pj. Gubenur Adhy menjelaskan bahwa penetapan Perda ini akan mengoptimalkan peran dan fungsi PT.BPR Jatim baik dalam menggerakkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu