Pengawasan Layak Diperketat, Jawa Timur Rawan Jadi Ladang Penyelundupan
Pengawasan ketat layak diberlakukan sebagai antisipasi maraknya penyelundupan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke Jawa Timur.
Pengawasan ketat layak diberlakukan sebagai antisipasi maraknya penyelundupan terhadap barang-barang ilegal yang masuk ke Jawa Timur.
"Kami akan mendorong pemprov untuk melakukan koordinasi intensif dengan lembaga terkait misalnya kepolisian, kejaksaan, bea cukai, imigrasi, TNI,"jelas anggota komisi A DPRD Jawa Timur Saifudin Zuhri, Jumat 7 Februari 2025. Mantan komisioner KPU kota Batu ini mengatakan diharapkan dengan koordinasi tersebut bisa dilaksanakan rakor bersama, termasuk juga peningkatan pengawasan di titik kritis seperti pelabuhan dan bandara,"jelasnya.
Bahkan, lanjut PDI Perjuangan ini, kalau bisa memaksimalkan tehnologi modern cctv/camscaner untuk dipasang di tempat publik terlebih di daerah perbatasan atau akses masuk ke Jawa Timur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan hasil penindakan penyelundupan barang dan kerugian yang berhasil diselamatkan selama 2024 di Jawa Timur."Kita ada di Jawa Timur melaporkan di Jawa Timur. Kementerian Keuangan Direktorat Bea dan Cukai berupaya meningkatkan pengawasan. Selama 2024 di Jawa Timur 4.215 penindakan, nilai barang yang dicegah mencapai Rp 785 M, potensi kerugian negara yang bisa dicegah atau diselamatkan Rp 293 M," ujarnya beberapa hari lalu.
Menurut dia,penyelundupan yang bisa dicegah di Jatim di antaranya sebanyak 266 juta batang rokok ilegal dengan modus tidak memberitahukan pemberitaan pabean. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari tindakan itu sebanyak Rp 356 M.
Selanjutnya, komoditas minuman keras terutama barang impor sebanyak 40.000 liter diselundupkan dengan nilai Rp 6,9 M. Potensi kerugian negara mencapai Rp 3 M."Ini hanya untuk Jatim saja. Tekstil barang hasil tekstil modus pemberitahuan pabean salah atau tidak benar ada Rp 18,6 M, potensi kerugian negara Rp 5,6 M," ujarnya.
Ada pun untuk komoditas kendaraan bermotor ada 8 unit yang berhasil dicegah dari tindak penyelundupan senilai Rp 799 juta dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 243 juta. Lalu barang elektronik senilai Rp 12,8 M dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,8 M.










