gerbang baru nusantara

Dewan Jatim Prihatin PPPK di Jember Tak Kunjung Terima Gaji

Anggota DPRD Jawa Timur Hermin mengaku prihatin nasib PPPK Non-ASN di Jember yang hingga saat ini belum menerima gaji. " Banyak sekali masalah terkait PPK di Jember. Mulai rekrutmen yang dibatalkan sepihak hingga sampai sekarang ini masih belum menerima gaji,"jelas politisi Gerindra ini, selasa (11/2/2025).

Try Wahyudi
Selasa, 11 Februari 2025
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Jawa Timur Hermin

Anggota DPRD Jawa Timur Hermin mengaku prihatin nasib PPPK Non-ASN di Jember yang hingga saat ini belum menerima gaji. " Banyak sekali masalah terkait PPK di Jember. Mulai rekrutmen yang dibatalkan sepihak hingga sampai sekarang ini masih belum menerima gaji,"jelas politisi Gerindra ini, selasa (11/2/2025).

Menurutnya, para pegawai non-ASN tersebut terdampak UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 66 UU tersebut disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Menurut dia, ada sekitar 11.000 pegawai non-ASN di Pemkab Jember yang belum menerima gaji pada bulan Januari 2025.

"Sekarang posisi mereka sebagai non-ASN sedang menunggu untuk mendapatkan SK PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” kata dia. Sejak 2025, kata Hermin, PPPK non-ASN dalam masa kekosongan status, yakni tidak bisa disebut sebagai honorer karena dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah tidak ada lagi. “Sejak masuk 2025, sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN,” ujarnya.

Hermin berharap Pemkab Jember mengambil kebijakan untuk nasib para PPPK di Jember."Posisi sekarang pemerintah tidak bisa menggaji dan tidak ada kepastian hingga saat ini. Hanya saja pegawai non-ASN itu diminta untuk tetap mengisi absensi di kantornya agar kerja mereka dianggap tidak putus. Saya berharap tidak ada PHP dari pemkab untuk nasib mereka, "tandasnya.

Nasib tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Jember benar-benar terancam. Setidaknya, 2.204 honorer akan kena PHK.

Jumlah itu bahkan berpotensi bertambah lebih banyak, menyusul peserta PPPK yang tidak masuk database BKN dan tidak lulus tes PPPK. Salah satu jalan keluar yang menguat adalah memperpanjang kontrak kerja lewat outsourcing.Dari jumlah tersebut, ditemukan angka 2.204 honorer yang terdiri atas 1.663 honorer tidak masuk database BKN, dan 541 honorer yang masuk database BKN, tapi tak mendaftar PPPK.

Sebanyak 2.204 tenaga honorer itulah yang pada bulan ini berpotensi harus dilakukan PHK.

Setidak-tidaknya pasca-diumumkannya kelulusan PPPK tahap dua pada 13 Februari mendatang. Jumlah itu pun akan bertambah dengan jumlah honorer tidak lulus yang tidak masuk database BKN.Outsourcing itu pun hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan tertentu seperti tenaga kebersihan, keamanan, hingga pramusaji. Profesi seperti guru dan tenaga kesehatan (nakes) tidak bisa.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu