Abdul Halim Disambati Nasib Tenaga Honorer di Bangkalan
Sejumlah tenaga honorer meneriakan permintaan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bangkalan. Mengingat mereka sudah lama mengabdi, namun belum ada pengangkatan sebagai P3K.
Sejumlah tenaga honorer meneriakan permintaan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Bangkalan. Mengingat mereka sudah lama mengabdi, namun belum ada pengangkatan sebagai P3K.
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim mengaku masyarakat yang berprofesi guru dan sebagai statusnya masih honorer, banyak yang menyampaikan keinginannya diangkat menjadi P3K. Mengingat saat ini pemerintah pusat melakukan rekrutmen honorer menjadi P3K.
Halim akan menindaklanjuti aspirasi warga tersebut dengan menyampaikan ke pemerintah pusat. Mengingat Pemprov Jatim, dan Pemkab Bangkalan hanya bisa mengusulkan ke pemerintah pusat.
"Tapi tetap kita perhatikan. Kalau kebutuhan tadi supaya guru soal status kita sampaikan ke pemerintah pusat sehingga proses-proses di pusat, Pemprov, Pemkab Bangkalan bisa mengusulkan, tetapi rekrutmen tetap pusat yang menentukan," ujar Halim saat serap aspirasi di Desa Sabiyan, Bangkalan, Madura.
Halim memahami bahwa P3K saat ini menjadi sebuah kebutuhan bagi pekerja yang masih berstatus honorer. Terutama bagi guru yang kesehariannya mencerdaskan anak bangsa lewat ilmunya.
Hanya saja, politisi asal Partai Gerindra itu, Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rekrutmen P3K.
Dalam kesempatan itu, seorang guru TK juga mengusulkan agar dilakukan pembangunan gedung TK Kartini Desa Sabiyan. Sekaligus balik nama dari yayasan yang lama ke baru.
"Kalau memang SMA/SMK domainnya ke Pemprov. Namun, kalau TK bukan kewenangan provinsi," tutur Halim.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bangkalan, Moch Fauzan Ja'far menegaskan, di daerahnya memang terbentur regulasi karena rekrutmen kewenangan pemerintah pusat. Ia memahami kegelisahan para tenaga honorer karena nasibnya belum jelas.
"Kami memang didaerah yang terbentur regulasi yang kl rekrutmen kewenangan pusat. Jadi kamu sebenarnya perasaan sama, kamu memikirkan nasib mereka tetapi kendala regulasi," ujarnya.
Fauzan menjelaskan, selain permintaan pengangkatan P3K, pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan aturan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi merekrut atau mengangkat pegawai baru untuk menjadi tenaga honorer.
"Kita terbentur aturan pusat, kami tidak boleh merekrut dan mengangkat tenaga honorer lagi. Jadi andaikan bisa pasti kami angkat," ucapnya.
Terkait usulan pembangunan dan balik nama yayasan TK Kartini, Fauzan menerangkan, jika tidak bisa menggunakan APBD Bangkalan, karena anggaran tidak dialokasikan, maka solusinya bisa didiskusikan dengan pemerintah desa.
"Apakah bisa nanti karena yayasan desanya mungkin kepemilikannya masyarakat sekitar, itu bisa dibiayai oleh DD (Dana Desa). Itu kita didiskusikan lagi secara regulasi," pungkasnya.










