Komisi A Minta Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Tak Rugikan Pelayanan Publik
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Jordan M Bataragoa menyesalkan pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan tertundanya pengangkatan CPNS, berakibat terhambatnya pelayanan publik.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Jordan M Bataragoa menyesalkan pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan tertundanya pengangkatan CPNS, berakibat terhambatnya pelayanan publik.
Selain pelayanan publik terhambat, CPNS dan calon PPPK yang telah lulus tes, tentunya penghasilan yang diharapkan akhirnya tertunda. Mengingat mereka belum mengantongi SK pengangkatan sehingga belum bisa bekerja.
"Maka mereka dalam setahun ini kesulitan mendapatkan penghasilan," ujar Jordan, di DPRD Jatim, Senin 18 Maret 2025.
Politisi asal dapil Surabaya itu menegaskan, jika pemerintah beralasan penundaan pengangkatan bertujuan agar administrasi lebih tertib dan penempatan sesuai kebutuhan, Jordan berharap tidak merugikan hak CPNS dan PPPK.
Menurut Jordan, seharusnya penataan SDM dilakukan pemerintah jauh-jauh hari sebelumnya, sehingga kebutuha pegawai dapat dipastikan tepat. Kalau memang itu harus dilakukan, Jordan meminta agar penundaan tidak terlalu lama karena memperhitungkan nasib mereka dan layanan publik terhambat.
"Kalau kita melihat alasan pemerintah yakni administrasi untuk memastikan agar lebih tertib dan sesuai tentu itu tidak boleh merugikan hak CPNS dan PPPK yang seharusnya diangkat," pintanya.
Politisi asal PDI-P itu meminta penundaan pengangkatan tidak sampai merugikan pelayanan publik. Mengingat jumlah pegawai juga berkurang seiring banyak yang memasuki pensiun.
"Jangan sampai merugikan pelayanan publik terhambat karena penundaan itu," harapnya.
Jordan tak memungkiri masyarakat mengalami kerugian akibat mundirnya jadwal pengangkatan karena mereka banyak yang telah mengundurkan diri dari perusahaan sebelumnya, ketika sudah mengetahui lulus tes.
"Masalah kerugian masyarakat yang terlanjur mengundurkan diri agar diangkat CPNS dan PPPK," pungkasnya.










