gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Dukung Kebijakan Penghentian Impor Garam dan Peningkatan Kualitas Garam Lokal

Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang akan menghentikan impor garam konsumsi pada tahun 2025. Menurut Harisandi, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi petani garam lokal, khususnya dalam hal mendorong mereka untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas garam agar dapat bersaing di pasar domestik.

Rahmat Hidayat
Rabu, 12 Februari 2025
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari

Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang akan menghentikan impor garam konsumsi pada tahun 2025. Menurut Harisandi, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi petani garam lokal, khususnya dalam hal mendorong mereka untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas garam agar dapat bersaing di pasar domestik.

"Kebijakan ini sangat strategis, karena memberikan peluang kepada petani garam untuk meningkatkan kualitas hasil produksi mereka. Tanpa adanya impor garam, mereka akan terdorong untuk menghasilkan garam yang lebih berkualitas, yang tentunya akan mendapat tempat di pasar," kata Harisandi pada Rabu (12/2/2025) di Gedung DPRD Jatim.

Harisandi menambahkan, salah satu tantangan terbesar bagi petani garam lokal adalah transisi dari metode produksi tradisional ke metode yang lebih modern. Proses ini, menurutnya, sangat penting agar garam lokal bisa memenuhi standar kualitas yang diinginkan dan mampu bersaing dengan produk luar negeri.

"Perubahan metode produksi dari tradisional ke modern menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas garam. Teknologi yang lebih maju akan memungkinkan petani untuk memproduksi garam dengan kualitas yang lebih tinggi, sesuai dengan kebutuhan pasar yang semakin besar," jelasnya.

Di sisi lain, Harisandi juga menyoroti peran penting kerjasama antara petani garam dan pengusaha lokal di Madura, terutama di Kabupaten Pamekasan. Kerjasama semacam ini, menurutnya, sangat efektif dalam meningkatkan kapasitas produksi garam dan berkontribusi pada kemajuan industri garam di wilayah tersebut.

"Kerja sama antara petani dan pengusaha lokal di Madura, khususnya di Pamekasan, adalah langkah yang sangat positif. Dengan meningkatnya kapasitas produksi, kualitas dan kuantitas garam lokal bisa lebih terjamin," tambahnya.

Kebijakan penghentian impor garam konsumsi pada 2025 merupakan bagian dari rencana pemerintah pusat untuk memprioritaskan produksi garam dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan industri garam nasional. Jika tidak ada perubahan, pada 2027, Indonesia juga berencana menghentikan impor garam untuk kebutuhan industri.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya yang telah dilakukan oleh Kabupaten Sumenep, Madura, yang telah menunjukkan hasil produksi garam yang menggembirakan. Pada 2024, produksi garam Sumenep tercatat mencapai 146.828,68 ton, melebihi target yang ditetapkan sebesar 129.419,27 ton. Hal ini menunjukkan bahwa Sumenep menjadi salah satu daerah penghasil garam utama, dengan potensi ekonomi yang menjanjikan.

"Sumenep telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam produksi garam, dan sektor ini semakin penting bagi perekonomian daerah," ujar Edie Ferrydianto, Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Sumenep.

Harisandi berharap kebijakan penghentian impor garam ini dapat mendorong perkembangan industri garam lokal lebih lanjut, dengan fokus pada inovasi dan peningkatan kualitas produksi agar dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dengan harga yang bersaing.
 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu