Komisi E DPRD Jatim Soroti Proses Rujukan Pasien BPJS yang Memperlambat Penanganan
Surabaya – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto, MKes, mengkritik lamanya waktu yang dibutuhkan pasien BPJS PBI untuk mendapatkan penanganan medis karena harus melalui proses rujukan dari Puskesmas. Menurut dr. Beny, proses ini tidak efisien, terutama bagi pasien yang tinggal dekat dengan fasilitas kesehatan lain, seperti klinik.
Surabaya – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto, MKes, mengkritik lamanya waktu yang dibutuhkan pasien BPJS PBI untuk mendapatkan penanganan medis karena harus melalui proses rujukan dari Puskesmas. Menurut dr. Beny, proses ini tidak efisien, terutama bagi pasien yang tinggal dekat dengan fasilitas kesehatan lain, seperti klinik.
"Contohnya, pasien lansia penerima PBI yang rumahnya dekat klinik, namun harus menempuh lebih dari satu kilometer hanya untuk mendapatkan surat rujukan. Ini memperlambat penanganan," kata dr. Beny.
Ia menjelaskan bahwa pasien seharusnya bisa memilih fasilitas kesehatan mana saja untuk mendapatkan surat rujukan, tanpa harus terikat pada Puskesmas. Namun, beberapa daerah justru lebih mengutamakan pemasukan PAD dari Puskesmas, sehingga kebijakan ini tidak berjalan sesuai dengan semestinya.
Lebih lanjut, dr. Beny menekankan pentingnya pelayanan medis yang cepat, terutama untuk penyakit yang memerlukan penanganan segera. Ia berharap Dinas Kesehatan memperbaiki kebijakan ini untuk mengutamakan kepentingan pasien, bukan birokrasi yang memperlambat proses pelayanan kesehatan.










