gerbang baru nusantara

Hitung Piutang Per Tahun, Jawa Timur Layak Gelar Pemutihan Pajak Seperti Jawa Barat

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diharapkan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk memberlakukan pemutihan pajak kendaraan seperti yang dilakukan di propinsi Jawa Barat.

Try Wahyudi
Senin, 14 April 2025
Bagikan img img img img
Anggota komisi C DPRD Jawa Timur Hartono

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa diharapkan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk memberlakukan pemutihan pajak kendaraan seperti yang dilakukan di propinsi Jawa Barat.

"Gubernur harus bisa menangkap keinginan publik untuk meniru pemutihan seperti yang dilakukan di Jawa Barat. Entah ditiru semua atau sebagian yang penting terbaik bagi masyarakat Jawa Timur, "ujat anggota komisi C DPRD Jawa Timur Hartono saat dikonfirmasi, senin (14/4/2025).

Politisi Gerindra ini mengatakan sebenarnya di Jawa Timur melakuka pemutihan yang dilakukan seperti di Jawa Barat."Lakukan analisa dulu umur tunggakan piutang tahun 2024 hingga tahun mundur dengan total keseluruhan berapa. Untuk roda dua maupun roda empat dibedakan semua. Kalau semua dipilah-pilah tentunya akan memudahkan gubernur mengambil keputusan, "ujarnya.

Pihaknya, sambung dia, agar gubernur minta kepada Bapenda untuk memetakan status piutang sebagai pijakan gubernur dalam mengambil keputusan dalam proses pemutihan." Harapan kami agar ada respon dari gubernur atas keinginan publik agar diberlakukan pemutihan seperti yang dilakukan Jawa Barat,"terangnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.Melalui program ini, masyarakat Jawa Barat mendapatkan pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan serta denda pajak yang terakumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor."Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung dari 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya," ujar Dedi, dikutip dari kanal YouTube resminya.

Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga menetapkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (BBN II) sebesar 0 persen yang berlaku mulai awal tahun 2025 dan seterusnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu