gerbang baru nusantara

Komisi E Desak Pemda Sanksi Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), mendesak Pemerintah Daerah, untuk mengusut tuntas permasalahan penahanan ijazah oleh peruhasaan UD Sentoso Seal, Surabaya. Pasalnya, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan jelas melanggar Perda Jatim nomor 8 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan.

Anik Hasanah
Rabu, 23 April 2025
Bagikan img img img img
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), mendesak Pemerintah Daerah, untuk mengusut tuntas permasalahan penahanan ijazah oleh peruhasaan UD Sentoso Seal, Surabaya. Pasalnya, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan jelas melanggar Perda Jatim nomor 8 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, menuturkan, kasus penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal, menjadi pelajaran penting bagi Pemprov Jatim agar mensosialisasikan dan menegakkan produk perda yang ditetapkan. 

"Kalau bukan Pemprov yang berusaha menegakkan dan menjaga proses law enforcement dari perda yang ada, lalu siapa lagi yang kita minta untuk menghormati? Jadi itu harus dijalankan, ditegakkan setegak-tegaknya," kata Hikmah, Rabu (23/4/2025).

Meskipun hingga kini pihak perusahaan terkesan berbelit belit alias tidak kooperatif, terkait dengan penahanan ijazah karyawanya tersebut, Hikmah Bafaqih menegaskan, jika benar dan terbukti melakukan penahanan ijazah, maka perusahaan harus tetap bertanggung jawab.

"Karena kan penjelasannya itu, ownernya merasa tidak tahu menahu, dan mengatakan bahwa itu kebijakan HRD. Tidak bisa begitu, pimpinan perusahaan tetap harus bertanggung jawab," kata Hikmah. "Sekalipun si HRD tadi itu resign, kebijakan menahan dokumen resmi itu kan memang terlarang. Dalam perda juga sudah disebutkan terlarang. Karenanya ya harus ditegakkan aturan itu untuk memberikan jurisprudensi yang jelas bagi tempat usaha lain agar tidak melakukan hal serupa."

Salah satu upaya dari Pemprov Jatim untuk membantu para pemilik ijazah adalah dengan memberikan dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atau sering disebut juga Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu