Akui Terima Surat Usulan Pembentukan Pansus Skandal Kredit Fiktif, Musyafak Rouf Sebut Perlu Evaluasi Internal Bank Jatim
Ketua DPRD provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyoroti perlunya perbaikan manajemen di tubuh Bank Jatim. Hal ini menyusul terungkapnya kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta dengan kerugian mencapai Rp 569,4 miliar.
Ketua DPRD provinsi Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyoroti perlunya perbaikan manajemen di tubuh Bank Jatim. Hal ini menyusul terungkapnya kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta dengan kerugian mencapai Rp 569,4 miliar.
Musyafak menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari Komisi C DPRD provinsi Jatim terkait hasil pembahasan dengan jajaran direksi maupun komisaris Bank Jatim.
“Saya belum tahu apa yang diinginkan Komisi C secara formal, karena tidak ada satu pun surat yang masuk ke pimpinan terkait hasil diskusi, rapat, atau kesimpulan setelah memanggil pimpinan dan komisaris Bank Jatim,” ujar Musyafak.
Untuk itu, Musyafak menegaskan bahwa pimpinan DPRD provinsi Jatim belum bisa mengambil sikap lantaran belum ada keputusan formal dari komisi terkait.
“Kalau saya diminta bersikap, tentu pimpinan belum bisa menyimpulkan seperti apa. Namun, ada surat dari lima anggota DPRD yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus), dan yang lainnya belum,” jelasnya.
Terkait dugaan kredit fiktif yang terjadi berulang kali, Musyafak menilai hal ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola internal bank milik pemerintah daerah tersebut.
“Menurut saya, terkait banyaknya informasi soal kasus kredit fiktif, tentu harus ada perbaikan manajemen. Kalau perlu, personal-personal yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab di Bank Jatim harus dievaluasi,” tegasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan jajaran pimpinan, khususnya direktur keuangan.
“Kalau sampai terjadi kerugian sebesar itu, berarti ada yang tidak beres. Unsur kesalahan bisa saja disengaja. Kalau hanya terjadi satu-dua kali mungkin bisa dianggap kelalaian, tapi ini sampai 63 kali dan terus menerus,” tukasnya.
Menurutnya, tidak adanya evaluasi terhadap permohonan kredit yang terus meningkat patut dipertanyakan. Apalagi, dua orang pemohon kredit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Ketika ditanya soal urgensi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, Musyafak menilai bahwa yang terpenting saat ini adalah pembenahan dari sisi integritas dan kredibilitas SDM di lingkungan Bank Jatim.
“Soal RUPSLB dipercepat atau ditunda, saya kira bukan substansi utama. Yang penting sekarang adalah pertanggungjawaban dan siapa saja yang ditempatkan di sana. Seharusnya mereka punya kriteria yang kredibel dan berintegritas,” sambungnya.
Ia juga mengkritisi kebijakan direktur keuangan Bank Jatim yang justru menunjuk orang dari luar institusi untuk posisi penting di cabang Jakarta, yang kemudian menjadi sumber persoalan.
“Itu harus didalami dulu. Setelah itu baru bisa bicara soal orang-orangnya. Nanti pasti ada panitia seleksi (pansel) yang membuat kriteria,” tandasnya.
Sebagai informasi, dugaan kasus kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta yang mencuat pada 2023 hingga 2024 telah merugikan negara hingga Rp 569,4 miliar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta pun telah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.










