Fraksi PDIP tekankan Perlindungan Ekosistem dalam Pembangunan hunian di pegunungan Khususnya Malang Raya
Maraknya pembangunan villa dan perumahan di wilayah pegunungan dan perbukitan di Jatim khususnya di Malang Raya, disorot Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan. Masyarakat dan pengembang diminta untuk memperhatikan kelayakan lokasi sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Maraknya pembangunan villa dan perumahan di wilayah pegunungan dan perbukitan di Jatim khususnya di Malang Raya, disorot Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan. Masyarakat dan pengembang diminta untuk memperhatikan kelayakan lokasi sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko menilai pembangunan di Jawa Timur terutama di wilayah-wilayah dekat dengan lereng pegunungan dan perbukitan perlu menjaga ekosistem dan lingkungan.
Jangan sampai hal tersebut diabaikan dan mengakibatkan hal-hal yang tidak diingingkan semisal longsor dan banjir.
Dewanti Rumpoko meminta agar setiap rencana pembangunan perumahan dikaji secara serius dan profesional, terutama terkait kesesuaian lahan dengan peruntukannya.
“Saya mohon ketika ada (pengembang) yang menawarkan perumahan atau villa, masyarakat perlu tahu apakah wilayah tersebut memang dipertuntukkan untuk perumahan," ujarnya di gedung DPRD Jatim, Selasa 14/5/2025.
"Harus di jelaskan apakah itu masuk zona i hijau, kuning, atau lainnya. Masyarakat harus diedukasi,” lanjut Dewanti
Dewanti juga menyoroti pentingnya menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Batu yang banyak memiliki kawasan lereng. Menurutnya, perlu ada perhatian lebih apakah suatu area memang layak dijadikan permukiman atau tidak.
“Di wilayah Malang Raya dan khususnya Batu, karena Batu itu banyak lereng. Itu harus di evaluasi lagi, apakah lereng tersebut layak dijadikan hunian. Pembeli tanah dan villa juga harus mendapat edukasi soal itu agar tidak membeli rumah yang ternyata melanggar aturan,” jelasnya.
Dewanti juga mengingatkan bahwa semua wilayah sudah memiliki data peruntukan lahan sesuai tata ruang, dan hal tersebut harus ditegakkan. Kecuali ada perubahan zonasi, maka prosesnya harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
“Misalnya di Wailayah Kota Batu semua wilayah itu sudah terdata dalam RTRW dan itu straight harus dilaksanakan,” tegas Walikota Batu 2019-2024 ini.
Dari data yang ada di sekitar lereng atau pegunungan di Jatim khususnya di Malang Raya, data Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang menunjukkan adanya penurunan jumlah izin pengembangan perumahan pada triwulan pertama tahun 2025.
Hingga Maret 2025, tercatat hanya enam pengembang yang merampungkan setplan pembangunan. Padahal pada periode yang sama tahun 2024 lalu, terdapat sepuluh pengembang yang sudah mengajukan izin.










