gerbang baru nusantara

Kemasan Rokok Akan Diseragamkan, Inilah Untung Ruginya

Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Muhammad Arbayanto angkat bicara rencana pemerintah akan melakukan penyeragaman kemasan rokok di Indonesia.

Try Wahyudi
Kamis, 15 Mei 2025
Bagikan img img img img
Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Muhammad Arbayanto

Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Muhammad Arbayanto angkat bicara rencana pemerintah akan melakukan penyeragaman kemasan rokok di Indonesia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kebijakan ini dinilai telah memicu polemik bagi industri hasil tembakau (IHT).

Menurut politisi Demokrat tersebut tentunya akan merugikan konsumen rokok." Kalau diseragamkan tentunya konsumen akan kesulitan membedakan antara pecinta kretek dan filter,"tutur mantan komisioner KPU Jawa Timur ini, Kamis 15 Mei 2025.

Disisi lain jika dipandang dari sektor tembakau, kata dia, menjamurnya rokok rakyat justru menguntungkan kalangan masyarakat kebawah." Dari segi bisnis maupun konsumen dengan produk rokok yang harga sama jauh lebih murah. Dari sisi rugi, jika ini dibiarkan tentunya pemasukan negara dari cukai tembakau akan semakin rendah. Laba yang dihasilkan pabrik besar anjlok,"tuturnya.

Jika orientasi penyeragaman produk rokok untuk kesejahteraan rakyat, sambung Arbayanto, perlu ada kebijakan pendampingan lanjutan yang berkaitan dengan cukai." Apa itu diturunkan atau tidak. Tergantung pemerintah berpihak rokok rakyat atau tidak.Tapi kalau ditujukan untuk mendisiplinkan bisnis rokok, tentunya pemerintah mengupayakan cukai tembakau bisa masuk berkualitas dengan volume lebih besar ke uang negara,"lanjut dia.

Tinggal sekarang ini,katanya, tujuan apa pemerintah dengan melakukan penyeragaman produk rokok tersebut." Mau memperkuat produk rokok rakyat atau mau memperkuat penerimaan negara dari sektor tembakau,"terangnya.

Aturan plain packaging berencana mengatur desain kemasan rokok secara seragam, termasuk ukuran, jenis huruf, warna, dan letak penulisan merek serta identitas produsen. Bahkan, jenis tulisan diharuskan menggunakan font yang disamakan dengan kode warna Pantone 448C.

sesuai dengan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, produk tembakau adalah produk legal di Indonesia. Namun, pengaturan penyeragaman kemasan rokok ini justru membuat produk tembakau tidak memiliki hak untuk berpromosi dan diiklankan, seperti produk ilegal.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu