gerbang baru nusantara

Pemerintah Seragamkan Kemasan Rokok, Ony Setiawan: Kebijakan Privat Perusahaan

Pemerintah dinilai terlalu mencampuri urusi privat para produsen rokok dengan melakukan penyeragaman kemasan rokok yang ada di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kebijakan ini dinilai telah memicu polemik bagi industri hasil tembakau (IHT).

Try Wahyudi
Jumat, 16 Mei 2025
Bagikan img img img img
Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Ony Setiawan

Pemerintah dinilai terlalu mencampuri urusi privat para produsen rokok dengan melakukan penyeragaman kemasan rokok yang ada di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kebijakan ini dinilai telah memicu polemik bagi industri hasil tembakau (IHT).

Aturan plain packaging berencana mengatur desain kemasan rokok secara seragam, termasuk ukuran, jenis huruf, warna, dan letak penulisan merek serta identitas produsen. Bahkan, jenis tulisan diharuskan menggunakan font yang disamakan dengan kode warna Pantone 448C.

Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Ony Setiawan mengatakan dengan memberlakukan cukai kepada rokok yang beredar itu memang sudah menjadi
ranah pemerintah." Kalau cukai itu memang sudah betul urusan pemerintah. Tapi soal kemasan rokok diatur juga itu sudah termasuk privat. Jadi buat apa pemerintah ngurusi itu. Ngawur itu, "jelas politisi PDIP ini, Jumat (16/5/2025).

Menurut pria asal Bojonegoro ini, kalau dengan turut melakukan intervensi terhadap kemasan rokok untuk menekan rokok ilegal, tentunya hal tersebut bisa diatasi dengan memberikan cukai pada rokok ilegal. " Kalau ada ilegal ya harus di cukai kan. Itu cukup kok. Mudahkan pengusaha untuk cari pendapatan sehingga ada kontribusi bagi pemasukan negara,"jelasnya.

Sesuai dengan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, produk tembakau adalah produk legal di Indonesia. Namun, pengaturan penyeragaman kemasan rokok ini justru membuat produk tembakau tidak memiliki hak untuk berpromosi dan diiklankan, seperti produk ilegal

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu