Terima Aduan Tunggakan Pesangon, Dewan Jatim Siap Kawal
Perwakilan dari puluhan mantan karyawan PT Daya Satya Abrasives (DSA), mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, lantaran perusahaan tidak segera mencairkan uang pesangon.
Perwakilan dari puluhan mantan karyawan PT Daya Satya Abrasives (DSA), mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, lantaran perusahaan tidak segera mencairkan uang pesangon.
Didampingi kuasa hukumnya, Merine Harie Saputri, S.H sejumlah perwakilan mantan karyawan PT DSA ditemui langsung oleh anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, Rabu (7/5/2025).
"Hearing ini diharapkan dapat mempercepat proses mediasi dan mendorong pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar tunggakan gaji para mantan karyawan," ujar Merine.
Sementara itu, Fuad menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus tunggakan pesangon karyawan PT DSA. Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya sebagai langkah awal penyelesaian.
"Surat sudah kami kirimkan ke Disnaker Kota Surabaya. Kami akan terus memantau dan mengawal prosesnya," tegas Fuad.
Fuad menjelaskan, penyelesaian kasus ini tidak semudah yang dibayangkan. Prosesnya membutuhkan komunikasi intensif dan negosiasi antara perusahaan dan mantan karyawan.
"Masalah pesangon bukan perkara yang bisa diselesaikan dalam sehari dua hari. Butuh komunikasi dan pertemuan lanjutan untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," jelasnya.
Lebih lanjut, legislator PDI Perjuangan ini mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan kepala Disnaker. Pihak Disnaker juga telah mengajukan perwakilan untuk membantu memperlancar proses mediasi.
"Kami berharap dengan adanya perwakilan dari Disnaker, komunikasi akan lebih terjalin dengan baik," imbuhnya.
Dalam hearing tersebut terungkap, total tunggakan yang belum dibayar perusahaan mencapai Rp 1 miliar dari 32 orang. Sedangkan perusahaan cuma mengakui tunggakan gaji sebesar Rp 650 juta untuk 16 orang mantan karyawan.










